1. MALANG
  2. KABAR MALANG

PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 08 Juni 2018 11:57

Merdeka.com, Malang - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran. Larangan itu pun sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik" tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Rabu (6/6).

Selain itu, Wasto menegaskan, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Tetapi tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Sehingga diimbau kepada pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Cuti bisa diberikan, kecuali dengan alasan yang sangat penting.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain yang harus bertugas, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama akan diberi kesempatan di waktu yang lain.

SE tersebut mengaskan larangan PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegasnya.

Wasto juga berpesan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran, seluruh PNS dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. 

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Seputar Ramadan
  2. Mudik Lebaran
  3. Kota Malang
  4. Pemkot Malang
  5. Lebaran 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA