1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bupati Malang larang PNS mudik menggunakan mobil dinas

Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menegaskan bahwa PNS di lingkungan Pemkab Malang dilarang mudik mempergunakan mobil dinas.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Jum'at, 08 Juni 2018 09:23

Merdeka.com, Malang - Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menegaskan bahwa PNS di lingkungan Pemkab Malang dilarang mudik mempergunakan mobil dinas. Pernyataan ini sendiri muncul karena Pemkab Malang belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait memperbolehkan PNS menggunakan mobdin untuk kegiatan mudik.

Bupati mengakui, jika dirinya sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa mobdin boleh dipergunakan para PNS untuk kegiatan mudik Lebaran. Namun Pak Rendra, sapaan akrab telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk terus berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Hasilnya, KemenPAN-RB hingga kini belum melahirkan surat edaran yang berisikan mobdin boleh dipergunakan untuk kegiatan mudik bagi PNS.

"Tetapi setelah BKD berkoordinasi dengan Pemprov dan sampai hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima surat edaran dari MenPan-RB. Maka saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat OPD yang isinya larangan penggunaa mobdin untuk mudik Lebaran,” tegas Bupati.

Hal ini membuat semua mobdin milik Pemkab Malang akan di-pool di kantor atau di Pendopo Kabupaten Malang selama liburan Lebaran. Dia akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan dan penjagaan keberadaan mobdin. Pasalnya, jumlah mobdin milik Pemkab Malang jumlah ratusan unit yang tersebar di 87 OPD.

"Karena surat dari KemenPAN-RB yang menyatakan mengizinkan untuk pemakaian mobdin dipergunakan mudik itu tidak ada, dengan demikian secara otomatis tidak diberlakukan mobdin ini bisa dipakai mudik. Saya kemudian panggil pak Sekda dan BKD, kemudian lahirlah surat edaran pelarangan penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran ke masing-masing OPD,” tambah Pak Rendra.

Sebelumnya, Bupati sempat memperbolehkan mobdin dipakai mudik Lebaran dengan catatan segala bentuk rsiko ditanggung yang bersangkutan. Hanya saja rencana tersebut mengalami perubahan dengan larangan penggunaan mobdin ini.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Seputar Ramadan
  2. Kabupaten Malang
  3. Mudik Lebaran
  4. Rendra Kresna
  5. Lebaran 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA