1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ada bau asmara dalam pembunuhan pemuda yang mayatnya dibuang di kebun sengon

Puji Astrianto (30) yang dikuburkan di kebun sengon diduga terkait kasus asmara antara korban dengan kerabat dua pelaku.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 03 Juni 2018 00:34

Merdeka.com, Malang - Mayat Puji Astrianto (30) yang dikuburkan di kebun sengon di Kabupaten Malang diduga terkait kasus asmara antara korban dengan kerabat dua pelaku yang saat ini diperiksa polisi. Hingga saat ini polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kasus tersebut.

"Sekilas ada hubungan asmara antara korban dengan kerabat salah satu pelaku," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang di Malang, Kamis (31/5).

Polisi sudah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk istri korban dan teman kerja korban. Selain itu juga sudah mengamankan dua orang berinisial F dan C.

Dua orang tersebut diduga memiliki peran menguntit korban saat berangkat ke tempat kerjanya pada 26 Mei. Korban sendiri bekerja di Alfamard di Pakisaji Kabupaten Malang.

"Tersangka C ini malah bergaya bertindak seolah intel polisi, pakai HT untuk menguntit korban. Dia bersama dua pelaku lain yang saat ini kita lakukan pencarian," jelasnya.

Para pelaku dengan menggunakan mobilnya menabrak sepeda motor korban dan terjatuh. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dan rencana akan dibawa ke Batu.

"Kemudian di tengah jalan mengalami kecelakaan di Malang Kota. F dan C berperan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban," katanya.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan tentang kebenaran korban meninggal gara-gara kecelakaan atau karena sebab lain. "Kita tidak bisa percaya begitu saja, katanya meninggal karena kecelakaan," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena mati lemas, namun secara detail belum diketahui penyebabnya. Hasil autopsi nantinya akan dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi.

"Nanti akan konsultasi dengan dokter forensik untuk detailnya," tegasnya.

Atas perbuatannya C dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan karena mengambil sepeda motor korban, sementara pelaku lain dikenakan Pasal 333 tentang Penculikan KUHP.

Libatkan oknum TNI

Panglima Divif II Kostrad Mayor Jenderal Marga Taufig membenarkan telah mengamankan salah satu anggota TNI dalam kasus tersebut. Anggota dengan inisial NS itu telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum oleh POM.

"Karena itu ada dari sipil juga, jadi kita bekerja sama dengan Polres. Kita juga libatkan dari unsur Polisi Militer. Saya kira Malang sudah monitor untuk tepatnya bisa tanya Dandenpom," kata Marga usai acara berbuka puasa bersama di Lanud Abdurahman Saleh Malang, Rabu (30/5).

"Sudah ditahan di Pom. Kalau angkatan atau militer di Pom, sementara seperti itu. Kemudian yang sipil itu sementara kita serahkan pada polisi," sambungnya.

Marga juga menegaskan, sanksi akan diserahkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan. Karena semua warga negara harus patuh dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Nanti kita serahkan sama hukum. Sanksi seberat-beratnya sesuai dengan pasalnya. Bahwa semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA