Selain Eddy Rumpoko, KPk juga menetapkan Kabag ULP Pemkot Batu, Eddi Setiawan sebagai tersangka lantaran menerima sejumlah uang dari pengusaha Fhilipus Djap (FHL).
Hak Cipta: © 2017 merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Senin (16/10) di Jakarta. Kali ini, Eddy akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan.
Sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan : Dwi Narwoko