1. MALANG
  2. AREMANIA

Hak tak terpenuhi, klub Liga 1 berhak minta RUPSLB pada PT LIB

Kegagalan untuk memenuhi kewajiban mereka, terutama terkait subsidi bisa berujung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Minggu, 24 Desember 2017 14:22

Merdeka.com, Malang - Kegagalan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk memenuhi kewajiban mereka, terutama terkait subsidi bagi klub-klub peserta Liga 1, bisa berujung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dilansir dari Bola.net, hal ini sendiri diungkap oleh Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.

"Seharusnya,PT LIB tak sekadar menggelar pertemuan. Mereka sejatinya harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyampaikan seluruh laporan bisnis yang dilakukan selama tahun 2017 kepada para pemegang saham. Di dalamnya termasuk laporan rugi laba dan juga kendala bisnis yang dialami bila ada," ujar Akmal.

"Bahkan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Bab VI pasal 78 ayat (1) dan ayat (4), pemegang saham juga bisa mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSUPLB)," sambungnya.

Sebelumnya, usai kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 Indonesia 2017 telah selesai, hak-hak yang diterima klub khususnya peserta Liga 1. Bahkan hingga kompetisi musim 2018 direncanakan, hak-hak ini masih belum kunjung terpenuhi.

Padahal, pada awal musim PSSI bersama PT LIB memang sudah memutuskan tak ada hadiah untuk juara Liga 1. Peserta dijanjikan akan mendapat kontribusi komersial, pemasukan berdasarkan peringkat dan share rating televisi.

"Saat ini, jangankan pendapatan berdasar peringkat dan share televisi, pembayaran subsidi saja belum tuntas. Dari data Litbang SOS, rata-rata klub baru mendapatkan separuh dari subsidi yang dijanjikan," tutur Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menyatakan bahwa RUPSLB menjadi sangat penting bagi keberlangsungan Liga 1 Indonesia 2018. Pasalnya, sejauh ini PT LIB sebagai entity commercial belum membuka secara transparan kedudukan dan kepemilikan sahamnya. Klub-klub juga belum mengetahui secara pasti apakah mereka pemilik saham atau bukan.

"Bila merujuk kepada keputusan Hasil Kongres Bali 2010 yang selama ini dijadikan acuan, klub Liga 1 adalah pemilik saham mayoritas 99 persen. Sementara PSSI hanya memiliki 1 persen dalam bentuk golden share dan memiliki hak veto," ungkapnya.

Lebih lanjut, Akmal meminta pada klub agar berani mempertanyakan status mereka, terutama terkait hubungan klub dengan PT LIB. Pasalnya, menurut Akmal, ini juga akan berimplikasi ke Liga 2 dan Liga 3 sebagai strata kompetisi di bawahnya.

"Bila klub bukan sebagai pemilik saham, maka mereka bisa menuntut kepada PT LIB semua kompensasi yang didapat dari kompetisi yang digelar. Terlepas LIB itu untung atau rugi. Tapi, bila klub sebagai pemilik saham mayoritas, mereka punya kewajiban ikut menanggung kerugian yang dialami,” tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Liga 1
  2. PT LIB
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA