1. MALANG
  2. PARIWISATA

BBKSDA Jawa Timur resmi larang kegiatan wisata di Pulau Sempu

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur resmi melarang kegiatan wisata yang yang biasa dilakukan di pulau Sempu.

© more-story.blogspot.co.id. ©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 10 Oktober 2017 15:02

Merdeka.com, Malang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur resmi melarang kegiatan wisata yang yang biasa dilakukan di pulau Sempu kabupaten Malang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE. 02 /K.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 yang berisi larangan aktivitas wisata Ke cagar alam pulau Sempu.

Surat ini sendiri ditandatangani oleh Kepala BKSDA Jawa Timur, Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. dan memuat empat poin penting yaitu:

1. Cagar Alam Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang berada di Selatan Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dan berada di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Timur.

2. Sesuai dengan PP. 28 tahun 2011, tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/ penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.

3. Untuk melaksanakan kegiatan pada point 2, harus mendapat ijin dari pengelola dalam bentuk Surat Ijin Masuk kawasan Konservasi (SIMAKSI).

4. Selain kegiatan tersebut pada point 2, tidak diperbolehkan melaksanakan pemanfaatan aktivitas lainnya, termasuk di dalamnya AKTIVITAS WISATA, karena tidak sesuai dengan UU Nomor: 5 tahun 1990 pasal 17 ayat (1) dengan alasan apapun.

Sebelumnya, sempat muncul usulan dari warga sekitar untuk menjadikan pulau Sempu sebagai Taman Wisata Alam. Perubahan status yang diusulkan ini diharap dapat menjadikan Sempu sebagai tempat wisata dan tak sekedar cagar alam saja.

Namun usulan ini sempat mendapat kecaman dari sejumlah pegiat lingkungan dan satwa hingga meminta BBKSDA Jawa Timur ikut turun tangan membahas hal ini. Surat edaran ini sendiri merupakan jawaban bahwa pulau Sempu tetap merupakan cagar alam dan tidak mengalami penurunan status.

Surat ini sendiri dibuat dan ditujukan kepada pengusaha jasa travel wisata, kelompok pecinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia. Mereka diminta untuk tidak lagi melayani atau melakukan kegiatan wisata ke cagar alam pulau Sempu tanpa ijin resmi dari pengelola.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Lingkungan
  2. pantai
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA