1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Alih fungsi lahan pertanian jadi masalah klasik wilayah perkotaan

Berimbasnya alih fungsi lahan pertanian pada penyusutan luas sawah menjadi sebuah permasalahan klasik di wilayah perkotaan.

Ilustrasi sawah. ©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Senin, 04 September 2017 15:21

Merdeka.com, Malang - Berimbasnya alih fungsi lahan pertanian pada penyusutan luas sawah menjadi sebuah permasalahan klasik di wilayah perkotaan. Pemerintah pun berupaya mempertahankan luas lahan yang tersisa dengan berbagai strategi. Sebut saja, sosialisasi kepada petani untuk meningkatkan hasil panen, bantuan berupa alat pertanian, termasuk memberikan benih dan pelatihan.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, Sri Winarni menyampaikan, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan potensi pertanian yang ada. "Tidak hanya menanam padi atau bahan pangan lainnya, seperti ubi, jagung atau umbi-umbian, tapi kami juga memaksimalkan tanaman sayuran, termasuk di pekarangan atau halaman rumah," ujarnya, Sabtu (2/9).

Dengan kondisi tersebut, kata Winarni, pihaknya tidak terlalu risau lantaran sawah bukan satu-satunya sumber penghasilan masyarakat perkotaan. Selain itu, lahan pertanian di wilayah perkotaan di Indonesia juga tidak terlalu luas.

Kendati lahan pertanian di perkotaan terbatas, imbuhnya, pihaknya berupaya memanfaatkan potensi yang ada. Berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan produktivitas hasil pertanian.

"Kami selalu berupaya untuk tetap mempertahankan kualitas dan ketahanan pangan dengan memanfaatkan potensi yang ada. Bagiamana upayanya agar produktivitas tetap terjaga meski dengan keterbatasan lahan," tegasnya.

Saat ini kota Malang memiliki sekitar 1.118 hektare lahan pertanian. Hasil panen dari luas lahan tersebut hanya mampu memenuhi 10 persen kebutuhan masyarakat setempat. Sedangkan sisanya, dipasok dari luar kota, seperti kabupaten Malang, Probolinggo, dan Jombang.

Seharusnya, ujar Winarni, lahan sawah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan zaman menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan yang tak terhindarkan, baik untuk perumahan (kawasan pemukiman) maupun industri dan perkantoran.

"kepemilikan lahan sepenuhnya adalah hak dari petani. Kami juga tidak memiliki kewenangan lebih untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya lahan sawah untuk alih fungsi," tuturnya.

Winarni menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahan pertanian di kota Malang. Seperti melakukan sosialisasi bagi petani untuk meningkatkan hasil panen dan bantuan berbagai alat pertanian dari Kementerian Pertanian, termasuk memberikan benih dan pelatihan.

"Yang kami sayangkan, saat ini sedikit pemuda kita yang tertarik untuk terjun sebagai petani, meskipun mereka lulusan Fakultas Pertanian. Mereka banyak yang memilih bekerja di luar bidang pertanian," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Info Kota
  2. Lingkungan
  3. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA