Walau memiliki status sebagai cagar alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan temukan wisata ilegal di pulau Sempu.
Merdeka.com, Malang - Walaupun merupakan cagar alam, namun rupanya ditemukan kegiatan wisata ilegal di pulau Sempu, kabupaten Malang. Dilansir dari Antara, Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan bahwa wisatawan yang datang ke pulau Sempu dikenai retribusi Rp5.000/orang padahal pulau tersebut merupakan cagar alam.
"Status Pulau Sempu sampai detik ini masih sebagai cagar alam yang hanya untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sekaligus laboratorium alam, sehingga kalau ada aktivitas wisata di pulau itu, berarti ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah Kaniawati.
Walau merupakan cagar alam, namun fakta di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan nelayan di sekitar pulau Sempu sudah membentuk Paguyuban Nelayan Tambangan dan Pemandu Wisata.
Disebut Siti Chadijah bahwa eksotisme dari pulau Sempu telah membuat masyarakat sekitar menginginkan pariwisata di kawasan itu dikembangkan dengan tanpa merusak alam dan ekosistem yang ada di area Pulau Sempu.
"Setelah kami melakukan kunjungan untuk evaluasi ke Pulau Sempu bersama tim, memang ada beberapa temuan," jelasnya.
Beberapa temuan tersebutk menghasilkan bahwa vegetasi di pulau Sempu masih sangat baik, bahkan merupakan salah satu ekosistem hutan hujan yang masih tersisa di Jawa. Selain itu, keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan satwa liar juga masih cukup tinggi.
Hanya saja disebutnya bagwa terjadi perubahan terhadap perilaku satwa. Selain itu, jalan setapak di Telaga Semut hingga Segara Anakan mulai rusak dan ada penumpukan sampah yang dibuang pengunjung.
"Personel kami yang ditempatkan di Pulau Sempu memang kurang, sarana dan prasarana penunjang juga kurang memadai, sehingga belum bisa maksimal," ujarnya.
Siti Chadijah menyebut bahwa selanjutnya akan dilakukan kajian dan pembahasan kembali, baru dibuat analisis. Analisis ini akan dijadikan sebagai rekomendasi yang dilaporkan kepada Menteri LHK.
"Mungkin saja rekomendasi dari tim terpadu nanti hanya perlu rehabilitasi di spot-spot tertentu (yang rusak), mungkin juga ada versi lain, yakni dibuka untuk wisata. Namun, kalau menteri tidak setuju, Pulau Sempu ya harus dikembalikan seperti semula tetap sebagai cagar alam," jelasnya.
Terkait status pulau Sempu sendiri, penegakan hukum LHK Kusnadi Wira Saputra menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan fungsi dari pulai ini. Dia menjamin bahwa tidak akan ada investor yang bisa masuk ke area cagar alam atau taman wisata alam.
"kami tidak akan kompromi terhadap mafia lahan, untuk apapun fungsinya, apalagi di kawasan konservasi," tandasnya.
Dia menyebut bahwa sat ini memang telah terjadi konflik kepentingan. Selain itu disebutnya juga bahwa konservasi lahan tidak pernah lepas dari konflik bisnis.
"Kondisi ini tidak bisa ditangani dengan represif, tetapi dengan hati dan moral," ucapnya.
Sebelumnya, status pulau Sempu sebagai cagar alam disusulkan untuk diturunkan menjadi taman wisata alam. Banyak pihak yang berharap dapat memperoleh keuntungan dari wisata pulau Sempu yang cukup eksotis. Namun saat ini belum ada keputusan terkait hal itu dari kementrian LHK serta masih dalam kajian lebih lanjut.