Bermodal air gun dan empat kartu pers, Taufik tipu mantan bos senilai Rp 200 juta.
Merdeka.com, Malang - Lakukan tindak penipuan pada mantan bos senilai Rp 200 juta, Muhammad Taufik Effendi (45) diamankan Polres Kota Malang. Taufik membawa sepucuk pistol jenis air gun dan empat buah kartu pers saat diamankan petugas. Taufik tercatat sebagai warga Perumahan Bumi Banjararum Asri Singosari, kabupaten Malang.
"Senjata tersebut jenis air gun, kepemilikannya harus izin. Tetapi tersangka tidak bisa menunjukkan izinnya," kata Kanit Resmob Polres Kota Malang, Ipda Sugeng Irianto di Mapolres, Kamis (3/11), seperti dilansir dari merdeka.com.
Sedangkan empat kartu pers yang dikantongi masing-masing Media Restorasi Hukum, Timenews, Landas dan Seputar Indonesia. Kelima kartu pers itu atas nama tersangka, M Taufik Effendi SE, SH. Ketiga media tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pers, sedangkan wartawan yang bekerja di Seputar Indonesia mengaku tak mengenalnya.
Selain itu, pelaku juga mengantongi Kartu MNC Life, ATM sejumlah bank, kartu NPWP dan sejumlah buku rekening.
Tersangka ditangkap atas laporan korban atas nama Choiriyah (50) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan di tempat tinggalnya berikut barang bukti.
Awalnya Taufik bekerja kepada Choiriyah untuk penanganan sejumlah proyek. Karena sudah lama bekerja, tersangka mengetahui kalau korban sedang memiliki hubungan bisnis dengan seseorang bernama BM.
Tersangka dengan memanfaatkan rekannya berinisial DN diminta mengaku sebagai perempuan bernama Saras. Saras palsu tersebut diminta menghubungi korban dan menyatakan kalau kliennya BM meminta uang Rp 200 juta untuk memperlancar pengurusan proyek.