Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penculikan Sabitha. Pelaku tak lain adalah tetangga korban.
Merdeka.com, Malang - Sempat melarikan diri saat meletakkan Sabitha Mahfudiah Laila (3,5) di bawah pohon bambu, pelaku penculikan sang balita akhirnya tertangkap. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendik Yulia Rudiasmoko dan Muhammad Munir. Berniat mendapatkan uang tebusan, keduanya bekerja sama menculik Sabitha.
Dilansir dari merdeka.com, Kapolresta Malang, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, pelaku H diamankan saat berada di rumah temannya di Kediri. Sementara M menyerahkan diri ke Polsek Poncokusumo.
"Kita tetapkan dua tersangka, sementara dua saksi lainnya kita lepaskan. Satu tersangka tertangkap di rumah saksi lain, sementara tersangka lain menyerahkan diri," kata Agus Yulianto, Selasa (24/10).
Kedua pelaku menculik korban di rumah orang tuanya, di RT 02 RW 01 desa Karangnongko, kecamatan Poncokusumo, kabupaten Malang. Pelaku bertamu menggunakan mobil rental, Daihatsu Ayla N 1196 CF warna hitam.
Pelaku berniat meminta tebusan pada keluarga korban antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta. Namun karena kepanikan, pelaku akhirnya mengembalikan korban.
"Pelaku H menjanjikan pada M sebesar Rp 100 juta kalau berhasil," katanya.
Pelaku tak lain adalah tetangga desa dari korban, yang sudah mengenal keluarga korban. Keduanya mengaku sudah mengenal keluarga korban yang secara ekonomi diperkirakan akan secara mudah memberikan tebusan.
Pelaku mengaku terbelit utang, sehingga melakukan aksi penculikan tersebut. Hendik mengaku terbelit hutang Rp 500 juta. "Terbelit utang," tegas Hendik.
Hendik diamankan dari rumah sepasang suami istri, Sri Wahyuni dan Iwan yang bekerja sebagai penjual buah di Daerah Bence, Kabupaten Kediri. Sementara Munir menyerahkan diri ke Polsek setelah melihat temannya tertangkap.