Gagalnya Partai Nasdem menjadi partai pengusung pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi berujung pemecatan Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang.
Merdeka.com, Malang - Gagalnya Partai Nasdem menjadi partai pengusung pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi berbuntut panjang. Dilansir dari Antara, hal ini berujung pemecatan pada Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, M. Fadli.
Kabar pemecatan ini sendiri dibenarkan oleh Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Rendra Kresna.
"Iya, Mas Fadli kami berhentikan," ucapnya.
Pemecatan M Fadli sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang sendiri merupakan buntut dari ketidakhadirannya ketika pasangan yang diusung partai itu, Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi, mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Kota Malang periode 2018-2023.
Ketidakhadiran Fadli ini menyebabkan status Nasdem sebagai partai pengusung tidak sah karena tak sesuai aturan KPU. Pada saat pendaftaran di KPU, Fadli menghilang padahal beberapa waktu sebelumnya ketika deklarasi pasangan hadir.
Pada awalnya, Partai NasDem merupakan partai pengusung pasangan tersebut, namun ketidakhadiran Fadli saat proses pendaftaran membuat status mereka dicoret KPU. Hal ini menyebabkan status mereka yang semula partai pengusung menjadi hanya partai pendukung.
Kabar pemberhentian dirinya dari DPD Partai NasDem Jatim ini dibenarkan oleh M. Fadli.
"Ya, informasi itu benar, tapi saya belum bisa berkomentar dan saya manut (patuh) pada Pak Rendra (Ketua DPW Partai NasDem Jatim)," jelasnya.