Partai NasDem batal menjadi partai pengusung di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang dan hanya sekadar jadi partai pendukung.
Merdeka.com, Malang - Partai NasDem batal menjadi partai pengusung di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. Partai besutan Surya Paloh itu hanya jadi pendukung pasangan bakal calon wali kota Yaqud Ananda Qudban- Ahmad Wanedi.
Partai NasDem awalnya mengusung Nanda-Wanedi sesuai dengan rekomendasi DPP. Namun saat proses peberkasan pendaftaran berlangsung, Ketua DPD NasDem Kota Malang tidak hadir di Kantor KPU.
Padahal M Fadli, Ketua DPD Nasdem Kota Malang awalnya sempat membacakan surat rekomendasi dalam deklarasi pasangan Menawan (Menangkan Nanda-Wanedi). Fadli tidak ikut serta ke Kantor KPU, sebagaimana ketentuan keharusan kehadiran pengurus partai pengusung.
Ketua Komisioner KPU Kota Malang, Zainudin saat memimpin rapat memberikan kesempatan kepada koalisi untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Pengurus Ketua NasDem. Akhirnya diperoleh kesepakatan Partai NasDem sebagai partai pendukung.
"Rekom memang ditandatangani oleh Ketua DPD Kota Malang, M Fadli, namun sesuai ketentuan yang bersangkutan harus dihadirkan," kata Zainudin di Kantor KPU, Rabu (10/1).
Secara fisik rekomendasi menyebutkan Yaqud Ananda Qudban dan Ahmad Wanedi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun Ketua DPD menghilang usai acara deklarasi di Jalan Simpang Balapan.
Karena itu Nanda dan Wanedi, yang semula rencana diusung oleh lima partai dengan 22 kursi berkurang menjadi empat partai pengusung dengan 21 kursi. Kursi pengusung semula berjumlah 22 kursi, terdiri dari Partai Hanura (3), PDIP (11), PAN (4), PPP (3) dan NasDem (1).
"Partai NasDem tidak bisa memenuhi prasyarat menghadirkan pengurus di tempat pendaftaran. Sehingga tidak dimasukkan dalam daftar pengusung calon Yaqud Ananda Qudban dan Ahmad Wanedi," tegas Ashari Hussein, Komisioner KPU.
Kursi Partai NasDem sejak awal menjadi rebutan antara koalisi Asik yang mengusung Moch Anton- Syamsul Mahmud dan koalisi Menawan. Bahkan di awal sempat beredar surat rekomendasi untuk Anton dan Syamsul Mahmud dan belakangan urat rekomendasi untuk Nanda dan Wanedi.
Namun demikian tidak mengganggu pemenuhan syarat pencalonan Nanda dan Wanedi. Syarat pencalonan keduanya sudah dinyatakan lengkap tinggal melengkapi syarat para calon.