1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tak ingin ada PHK, Disnaker Malang bakal fasilitasi pengajuan penangguhan UMK 2018

Kepala Disnaker Kabupaten Malang siap memfasilitasi perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2018 kepada Gubernur Jatim.

ilustrasi pekerja pabrik. ©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 22 November 2017 17:37

Merdeka.com, Malang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menyampaikan, pihaknya siap memfasilitasi pengajuan penangguhan Upah Minimal Kabupaten/Kota 2018 kepada Gubernur Jawa Timur. Ini berlaku bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2018 di kabupaten Malang. Pihaknya juga akan mengawal pengampunan bagi perusahan terhadap pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.

"Upaya fasilitasi kepada pengusaha, baik yang mengajukan penangguhan maupun pengampunan ini pasti ada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan, misalnya pengusaha (perusahaan) tersebut benar-benar tidak mampu karena perusahaannya dalam kondisi tidak sehat," ujar Yoyok, Selasa (21/11), dilansir Antara.

UMK Kabupaten Malang 2018 sebesar Rp 2.574.506 atau naik sekitar 8,71 persen dari UMK 2017. Kenaikan 8,71 persen tersebut, kata Yoyok, sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah itu.

Kendati demikian, kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen itu akan memberatkan perusahaan yang kurang sehat. Oleh karena itu, jika belum mampu menerapkan UMK 2018, perusahaan bersangkutan harus mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.

Pasalnya, perusahaan bersangkutan dianggap mampu dan wajib menerapkan UMK, jika tidak mengajukan penangguhan. Kalau tidak dianggap melakukan pelanggaran hak normatif buruh. "Kami tidak ingin ada perusahaan di daerah ini yang kena sanksi karena tidak sanggup membayar gaji buruh sesuai UMK," terangnya.

Yoyok mengakui, selama ini nominal UMK yang berlaku pada tahun berjalan sering menjadi persoalan rumit. Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK, lebih memilih melakukan PHK (rasionalisasi) terhadap karyawan. "Oleh karenanya, kami siap memfasilitasi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK 2018, sebab kami tidak ingin ada PHK," ujarnya.

Pada tahun ini, perusahaan di kabupaten Malang yang menggaji karyawannya sesuai UMK 2017 baru mencapai 40 persen. Sedangkan, 60 persen perusahaan lainnya membayar gaji karyawan berdasar kesepatan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi PHK lantaran ketidakmampuan perusahaan membayarkan gaji sebesar UMK.

Sementara itu, ada ratusan perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di kabupaten Malang. Dari ratusan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai ratusan ribu orang.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kabupaten Malang
  2. Ekonomi
  3. Pemkab Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA