Para petani tebu di Kabupaten Malang, menolak rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap gula tebu produksi petani.
Merdeka.com, Malang - Para petani tebu di Kabupaten Malang, menolak rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap gula tebu produksi petani. Menurut mereka, jika ketentuan tersebut benar-benar diberlakukan, para petani tebu akan semakin merugi bahkan terpuruk.
Ketua Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR), Hamim Kholili mengatakan, para petani merasa resah dengan rencana pemerintah tersebut. Karena hasil panen dan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding.
"Kalau itu diterapkan, petani akan merugi, karena rata-rata petani kita itu lahannya di bawah satu hektar, maka kalau ada penerapan PPN, petani kita akan sengsara," kata Hamim di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (24/7).
Rencana penerapan PPN 10 persen merupakan buntut dari gugatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Mahkamah Agung. Kadin menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gula tebu dinilai oleh Kadin bukan termasuk produk strategis hasil pertanian, sehingga perlu dikenai PPN 10 persen.
Kata Hamim, gula nasional sebanyak 70 persen berasal dari Jawa Timur dan 10 persen berasal dari Malang Raya. Sehingga petani tebu yang jumlahnya puluhan ribu di Kabupaten Malang akan merasakan dampaknya. "Petani tebu dari Malang Raya juga harus maksimal memperjuangkan nasib," katanya.
Penerapan PPN 10 Persen tersebut dinilai menghambat komitmen pemerintah sendiri yang mencanangkan swasembada gula pada tahun 2019. Sebab itu pihaknya tetap setuju dan optimis bahwa pemerintah akan memasukkan gula masuk dalam 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN 10 persen.
"Kami meminta pemerintah agar membatalkan penerapan PPN 10 persen, karena ini memang sangat memberatkan bagi petani," katanya.
Kata Hamim, ribuan para petani tebu di Jawa Timur sebelumnya hendak menggelar demontrasi ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya. Namun rencana tersebut bisa diredam, dan akhirnya digelar dialog pada 13 Juli lalu. "Kita menunggu peraturan yang secara legal formal keluar, kami mohon secepatnya sesuai janji saat itu," katanya.
Sementara itu, PKPTR berencana menggelar Rembug Petani Tebu Nusantara di Aula PG Krebet Baru, Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (25/7). Acara tersebut akan dihadiri oleh sekitar 10 ribu petani tebu seluruh Indonesia, sebagai bentuk rasa syukur atas upaya pembatalan penerapan PPN 10 Persen.