Pemkot Malang memasang CCTV di sejumlah jembatan aliran sungai guna memantau warga yang membuang sampah ke sungai.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasang CCTV di sejumlah jembatan aliran sungai guna memantau warga yang membuang sampah ke sungai. Kamera yang dipasang di sisi jembatan akan merekam pelaku pembuang sampah ke sungai melalui jembatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, pemasangan CCTV sementara dilakukan di jembatan jalan-jalan protokoler. Selanjutnya akan dilakukan penambahan di beberapa titik yang lain.
"Sementara sudah tiga jembatan yang terpasang CCTV," kata Agoes kepada wartawan, Senin (22/1).
Ketiga jembatan yang telah terpasang CCTV meliputi Jembatan Muharto, Jalan Ranugrati dan Jalan Sulfat. Kamera akan merekam serta memantau pejalan kaki berikut warga yang sengaja membuang sampah.
Para pembuang sampah biasanya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua atau empat. Pihaknya mengaku akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku lewat CCTV. Karena pelaku akan terekam wajah dan nomor polisi kendaraan pelaku.
"Selanjutnya kami koordinasikan dengan kepolisian," tambahnya.
CCTV tidak hanya dipasang di jembatan sungai saja, tetapi juga di banyak jalan protokoler, termasuk Balaikota, Jalan Bingkil, dan Kantor DLH. Kamera memantau pembuang sampah sembarangan di jalanan. Sebanyak 19 CCTV sudah terpasang di berbagai titik Kota Malang.
Para pembuang sampah selanjutnya akan mendapat sanksi hukuman sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang. Pelanggar yang menggunakan kendaraan bermotor juga dapat dikenakan tilang oleh kepolisian.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 98 ayat 1 hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar.
"Pelanggar yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut," kata Agoes.
Pelanggar yang membuang sampah di pinggir jalan atau jembatan sungai, setidaknya akan diganjar hukuman yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Ancaman hukuman berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 500 ribu.
"Sudah ada yang kami tipiringkan karena membuang sampah di sungai kawasan Jalan Muharto," tegasnya.
Agoes mengaku akan melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang lain, seperti Dishub, Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).