DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan bangunan dan kawasan cagar budaya serta Kawasan Tanpa Rokok.
Merdeka.com, Malang - DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi bangunan dan kawasan cagar budaya di kota tersebut. Dilansir dari Antara, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, berjanji Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti produk hukum (Perda) tersebut, di antaranya dengan membuat peraturan wali kota (Perwali).
"Perwali itu nanti akan mengatur lebih detail terkait kawasan cagar budaya. Misalnya, soal kompensasi yang diamanatkan undang-undang. Kan dicantumkan, pemerintah harus ikut membantu biaya perawatan bangunan atau situs cagar budaya," jelas Sutiaji.
Sutiaji menyebut hal-hal teknis lain yang perlu dibahas, dia antaranya adalah anggaran untuk membantu biaya perawatan bangunan atau situs. Selain itu, juga mekanisme dan alur bantuannya bagaimana.
"Oleh karenana, detailnya menunggu Perwali," ucapnya.
Selain Perda Cagar Budaya, DPRS juga mengesahkan Perda lain yaitu mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terkait pelaksanaan Perda KTR tesrebut, kantor pemerintahan harus menyediakan area merokok bagi para perokok.
"Itu konsekuensi hukum dari Perda ini," ujarnya.
Dengan berlakunya Perda ini, maka di area kantor pemerintahan akan dilaksanakan aturan larangan merokok. Sebagai konsekuensinya, kantor pemerintahan harus menyediakan area merokok tersendiri.
"Konsekuensi dari diberlakukannya Perda KTR ini memang harus ada area merokok di kawasan perkantoran pemerintah, bahkan di area publik lainnya agar para perokok ini tidak sembarangan merokok," katanya.
Pemerintah bersama DPRD Kota Malang sendiri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (3/1). Kedua Perda tersebut merupakan usulan eksekutif. Perda Cagar Budaya diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sedangkan Perda KTR diusulkan Dinas Kesehatan Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mengemukakan dua Raperda yang telah disahkan itu sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim terlebih dahulu dan telah ada penyesuaian. Dalam pembahasannya, sejak tahun 2017 lalu juga telah dilibatkan sejumlah pihak terkait.
Pembahasan Perda Cagar Budaya melibatkan para pakar budaya , baik praktisi maupun akademisi. Sedangkan Perda KTR melibatkan beberapa perusahaan rokok dan instansi terkait lainnya.