Pemkot Malang berencana melanjutkan surat edaran terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggunaan atribut keagamaan nonmuslim.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berencana melanjutkan surat edaran terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Surat edaran masih dalam kajian tersebut akan dikirimkan ke pengusaha retail beroperasi di kota Malang.
"Sifatnya melanjutkan (edaran MUI) saja. Kami sudah bertanya pada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan saya minta untuk memantau," kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji di Malang, Rabu (21/12).
MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan atribut Natal buat nonmuslim. Para pengusaha agar tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal.
Surat yang akan dikirimkan, kata Sutiaji, rencananya akan dilampiri foto copy fatwa MUI, sehingga dapat dibaca dan bisa memberi informasi secara utuh. "Saya meminta Disnaker koordinasi dengan Walikota membuat surat edaran kepada retail-retail dan pengusaha, jangan sampai ada yang seperti itu," katanya.
Sutiaji juga meminta Kadisnaker untuk memantau kondisi di lapangan, terkait kemungkinan adanya kasus tersebut. Pihaknya berharap tidak ada pemaksaan kepada karyawan yang memang tidak mau menggunakan atribut dimaksud.
"Apapun bentuknya, memaksa itu kan tidak boleh, terlebih ada kaitannya ketika disuruh itu ada ewuh pakewuh dari karyawannya. Kalau tidak mau khawatir saja, ancaman dan sebagainya, maka saya minta dipantau," jelasnya.
Sutiaji mengatakan seorang muslim seharusnya mengikuti Fatwa MUI. Plurarisme harus dilihat dengan cara saling menghargai tidak dengan cara mencederai umat lain, karena itu bentuk keyakinan.
"Apapun bentuknya pemaksaan kan tidak boleh terlebih masalah keyakinan," terangnya.