Kabupaten Malang mendapat penghargaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terkait transaksi keuangan tahun 2017 yang telah diaudit.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang kembali meraih apresiasi terkait prinsip akuntansi keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabupaten Malang mendapat penghargaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terkait transaksi keuangan tahun 2017 yang telah diaudit.
Opini WTP dari BPK RI tahun 2017 diserahkan kepada Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna yang juga didampingi Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, di Kantor Perwakilan BPK RI di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (25/5) siang.
Pemerintah yang dipimpin Pak Rendra, sapaan akrab Bupati ini bukan sekali saja mendapat opini WTP, tetapi telah empat kali berturut-turut. Opini WTP dsari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun 2017.
"Alhamdulillah dengan kepemimpinan pak Rendra, Kabupaten Malang telah empat kali yaitu sejak 2014 sampai 2017 ini,"kata Ir. Untung Sudarto, M.T, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat (25/5) siang. WTP seperti diketahui menjadi predikat tertinggi dalam hasil audit BPK dalam laporan keuangan.
Dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 pemeriksaan berkala keuangan tersebut untuk memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dasar utama pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas LaporanKeuangan Pemerintah Daerah adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atau yang signifikan atas penyajian laporan keuangan.