1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pakde Karwo jamin pelayanan publik di Kota Malang tak bakal terganggu

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan tidak akan ada gangguan dalam pelayanan masyarakat Kota Malang.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Jum'at, 30 Maret 2018 10:29

Merdeka.com, Malang - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan tidak akan ada gangguan dalam pelayanan masyarakat Kota Malang. Dilansir dari Antara, kendati terjadi kasus hukum di lembaga eksekutif dan legislatif namun hal ini tak akan menganggu pelayanan masyarakat.

"Kalau berkaitan dengan pelayanan masyarakat sangat tidak terganggu karena sudah ada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang Wahid Wahyudi yang memimpin," ujar Pakde Karwo.

Saat ini sendiri posisi Wali Kota Malang dijabat oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi yang ditunjuk oleh Gubernur Soekarwo. Penunjukan ini disebabkan karena Wali Kota Mochammad Anton dan Wakil Wali Kota Sutiadji mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada 2018.

"Urusan pemerintahan dan pelayanan dipegang Pak Wahid sejak pertengahan Februari. Sampai sekarang saya menerima laporan tidak ada permasalahan berarti, khususnya di bidang pelayanan publik," ucapnya.

Walau mengaku tak bakal ada masalah dalam masalah pelayanan masyarakat, namun Pakde Karwo juga mencemaskan hal lain. Dia mengaku khawatir terhadap kinerja fungsi pemerintahan di lembaga legislatif Kota Malang sehingga harus ada solusi.

"Karena itu kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk diberikan solusi tepat bagaimana caranya agar tidak terganggu," jelasnya.

KPK sendiri telah memeriksa Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dan enam tersangka lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Enam orang ini diduga menerima suap dari Anton.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.

Tiga orang lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Layanan Publik
  2. Kota Malang
  3. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA