1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tahun 2019, 17 Layanan Kota Malang ditarget jadi Badan Layanan Umum Daerah

Sebanyak 17 layanan ditargetkan akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2019.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 30 Juni 2018 08:42
Sebanyak 17 layanan ditargetkan akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2019. Peningkatan status tersebut diharapkan akan mampu memberikan percepatan pelayanan bagi masyarakat. 
 
Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji mengungkapkan, layanan yang diarahkan menjadi BLUD di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 16 puskesmas yang tersebar di Kota Malang. Khusus RSUD, saat ini telah terakreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). 
 
"Kota Malang memiliki RSUD yang sudah terakreditasi dengan 275 tenaga kerja dan sarana prasarana yang sudah baik. Sudah memiliki 16 puskesmas yang sudah siap dan terakreditasi," kata Sutiaji dalam Sosialisasi Perencanaan BLUD di ruang sidang Balaikota Malang, Jumat (29/6). 
 
"Ke depan akan diberdayakan, enam di antaranya puskesmas rawat inap," tegasnya. 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menambahkan, sosialisasi BLUD diharapkan dapat mengoptimalisasi kinerja dan menyatukan visi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dalam bidang kesehatan. Sosialisasi tersebut sekaligus sebagai upaya percepatan pembentukan BLUD. 
 
"Sampai saat ini Kota Malang belum ada BLUD. Kegiatan ini supaya tahapan-tahapan bisa dipenuhi secara administrasi. Baik rumah sakit dan Puskesmas, mana yang bisa penuhi kriteria itu akan didahulukan," terangnya. 
 
Jika lembaga tersebut berubah status menjadi BLUD, maka akan terjadi perubahan dalam pengelolaan keuangan. Pendapatannya dapat langsung digunakan. Apalagi selama beroperasi, RSUD sudah memiliki pendapatan dari layanan yang diberikan pada masyarakat. 
 
Proses penganggaran lembaga-lembaga tersebut, selama ini masih menjadi bagian dari anggaran Pemkot Malang. 
 
Selain bidang kesehatan, ada juga layanan-layanan yang diproyeksikan menjadi BLUD. Proses perubahan status tersebut terus diupayakan. 
 
Sementara, Direktur BUMN, BLUD sekaligus Barang Milik Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menjelaskan beberapa persyaratan UPT menjadi BLUD di antaranya secara teknis, kinerja pelayanannya telah berstatus layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. 
 
"Harus ada rekomendasi dari Sekda atau kepala OPD untuk unit kerja yang diubah statusnya. Meliputi adanya potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien dan produktif," terangnya.
 
"Juga harus memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum pada masyarakat," tambahnya. 
 
Secara administratif, lanjutnya, harus ada surat pernyataan kesanggupan untuk peningkatan kinerja pelayanan dan keuangan. Serta sudah ada pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sutiaji
  2. Layanan Publik
  3. Kota Malang
  4. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA