Sebanyak 42 orang dari 1.788 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Ketidakhadiran rata-rata disertai keterangan, kendati seorang ASN tercatat tanpa memberikan keterangan.
Ke-42 ASN yang tidak hadir tersebut dengan rincian keterangan Dinas Dalam sebanyak 13 orang, Dinas Luar sebanyak 5 orang, Sakit sebanyak 12 orang, Cuti di luar tanggungan negara sebanyak 3 orang, Cuti alasan penting sebanyak 1 orang, Cuti Melahirkan sebanyak 3 orang, Pendidikan sebanyak 3 orang, Tugas belajar sebanyak 1 orang dan tanpa keterangan sebanyak 1 orang.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan ketidakhadiran ASN masih dapat ditolerir sepanjang masih memberikan keterangan tentang ketidakhadirannya. Namun jika yang bersangkutan tidak memberikan keterangan sama sekali, maka secara tegas akan diberi sanksi kedisiplinan.
"Sidak ini dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan bahwa layanan yang kita berikan pada masyarakat tetap berjalan dengan baik, mengingat setelah libur panjang," kata Wasto, Kamis (21/6).
Wasto mengatakan animo masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terkait perizinan dan administrasi kependudukan sangat tinggi. Walaupun masih di hari pertama masuk kerja.
Karena itu, Wasto berpesan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik sesuai kebutuhannya.
"Secara tidak langsung juga menuntut agar setiap ASN semakin meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya," katanya.
Wasto melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkot Malang. Sidak terbagi dalam enam tim termasuk dipimpin Sekda.
Sidak dilakukan secara sampling dan dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Kecamatan Klojen, Sukun, Perkantoran Terpadu, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi serta Dinas Perdagangan.
Secara keseluruhan dinyatakan tingkat kehadiran ASN cukup tinggi. Beberapa OPD dinyatakan lengkap kehadiran pegawainya, kendati beberapa OPD pegawainya tidak masuk kerja karena sakit atau ijin serta cuti.