1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Assesmen bagi pejabat pengawas bagian peningkatkan pelayan

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja yang berorientasi masa depan, khususnya dalam pengembangan karir pegawai.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 01 Agustus 2018 11:59

Merdeka.com, Malang - Pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sehingga dibutuhkan peningkatan kapasitas secara berkesinambungan seiring tuntutan kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji membuka secara resmi acara Assesmen bagi Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Malang 2018. Acara diikuti 299 orang Pejabat Pengawas eselon IVB di ruang Mahameru Hotel Aria Gajayana.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja yang berorientasi masa depan, khususnya dalam pengembangan karir pegawai serta untuk mengetahui kompetensi pejabat struktural, melalui metode identifikasi dan penjaringan pegawai.

"SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah," kata Sutiaji, Selasa (31/7).

Mengingat begitu pentingnya SDM, kata Sutiaji, maka manajemen SDM diperlukan guna mengelolanya secara terencana dan terpola agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal. Tugas aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan memiliki wawasan global.

"Dalam reformasi birokrasi SDM aparatur menjadi aspek penting, sehingga perlu dilakukan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur secara sistematis," tegas Sutiaji.

Menanggapi dikeluarkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sutiaji mengharapkan Pemkot Malang kedudukan jabatan struktural berbasiskan pada kompetensi, keahlian dan obyektivitas, serta harus meminimalisir subjektifitas dan kepentingan politik dalam pengangkatan pejabat struktural di birokrasi pemerintahan.

Sutiaji mengatakan manajemen ASN menghadapi banyak perubahan antara lain berupa sistem pembinaan karier akan lebih transparan, obyektif, kompetitif dan adil.

"Persyaratan pegawai untuk dapat diangkat menjadi pejabat struktural adalah PNS yang memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan serta semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dengan mempertimbangkan aspek senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan serta pengalaman yang dimiliki," imbuhnya.

Assesment sendiri merupakan cara mewujudkan prinsip manajemen SDM the right man on the right place. Hasil assessment diharapkan dapat memberikan informasi yang objektif mengenai profil kompetensi pegawai, baik untuk kepentingan manajemen maupun pimpinan. Sehingga SDM yang ditempatkan dalam jabatan akan menghasilkan kinerja yang tinggi.

“Maka saya berharap kepada para assesor, agar hasil dari uji kompetensi ini dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti benar-benar dapat dipergunakan sebagai dasar penempatan seorang pejabat pengawas, yang berujung pada peningkatan penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," pungkasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Sutiaji
  3. Layanan Publik
  4. Kota Malang
  5. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA