1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Mendagri: Kepala daerah tersangka dimungkinkan dilantik wakilnya dulu

"Kalau dia salah langsung diganti. Kalau tidak salah langsung dilantik. Kami tidak ingin, zaman dulu itu ada kepala daerah dilantiknya di LP".

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 03 Agustus 2018 11:39

Merdeka.com, Malang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sedang mencari jalan keluar tentang pelantikan Kepala Daerah pemenang Pilkada tetapi berstatus sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya sesuai undang-undangnya, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap yang bersangkutan masih bisa dilantik.

"Saya sedang memikirkan, kalau seorang kepala daerah pemenang Pilkada yang ditahan, kalau dimungkinkan dilantik wakilnya dulu, Kepala daerahnya menunggu berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di sela pembukaan Sarasehan Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Rabu (1/8).

"Kalau dia salah langsung diganti. Kalau tidak salah langsung dilantik. Kami tidak ingin, zaman dulu itu ada kepala daerah dilantiknya di LP (Lembaga Pemasyarakatan), kan tidak enak rasanya," tegasnya menambahkan.

Politisi PDIP ini menegaskan, secara hukum bahwa seseorang tidak bisa dilantik kalau tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sampai yang bersangkutan mengajukan di tingkat kasasi, tetapi kalau belum ditempuh juga tidak etis kalau melantik di Lembaga Pemasyarakatan.

"Mungkin wakilnya dulu (dilantik), kita cari jalan keluarnya dulu," tegasnya.

Tjahjo membuka Sarasehan Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Rabu (1/8). Acara dihadiri para Kepala Desa, Ketua PKK, Camat se-Jawa Timur dan Wilayah Timur.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Politik
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA