1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Menuju KEK, Pemkab Malang sediakan 200 hektar lahan di Singosari

Segera wujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Singosari, Pemkab Malang sediakan lahan seluas 200 hektar.

Bupati Malang, Rendra Kresna. ©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 30 Agustus 2017 17:43

Merdeka.com, Malang - Keinginan Menteri Pariwisata, Arief Yahya, menjadikan Singosari sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) nampaknya akan segera terwujud. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah menyediakan lahan sekitar 200 hektar untuk pengembangan KEK di wilayah itu.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan, KEK di Singosari tidak memerlukan pembebasan lahan sehingga prosesnya tidak membutuhkan waktu panjang.

"Kalau di Kabupaten Malang lahannya sudah siap. Oleh karena itu, kami yakin usulan Singosari menjadi KEK segera disetujui, apalagi usulan ini juga berdasar atas keinginan Menteri Pariwisata Arief Yahya yang disampaikan pada saat peluncuran branding Kabupaten Malang 'The Heart of East Java," ujar Made, Senin (28/8).

Pemkab Malang akan mewujudkan KEK Singosari dengan mengoptimalkan Gerakan Aksi Sadar Wisata dan Aksi Sapta Pesona. Yakni, sebuah gebrakan baru dalam rangka menyusun rencana pengembangan KEK di Singosari.

Senada dengan itu, Bupati Malang, Rendra Kresna menuturkan, ada 15 dokumen yang hingga kini terus dimatangkan dan dilengkapi untuk diserahkan ke Dewan Nasional KEK. "Kami perkirakan dalam waktu sekitar enam bulan, 15 dokumen itu bisa cepat selesai dan progresnya akan terus kami pantau," tegasnya.

Rendra menjelaskan, investasi awal untuk membangun KEK Pariwisata di Singosari sekitar Rp 2 triliun. Pemkab Malang akan menyiapkan infrastruktur jalan yang memadai menuju ke lokasi KEK. Bahkan, Pemkab Malang meminta Kementerian Pekerjaan Umum agar jalur keluar jalan tol Pandaan-Malang, mendekati KEK Singosari.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kabupaten Malang
  2. Pariwisata
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA