1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Menteri PPPA ungkap penyebab perempuan enggan nyaleg salah satunya dilarang suami

Menteri PPPA, Yohana Yembise mengungkapkan sejumlah alasan para perempuan enggan maju sebagai calon anggota legislatif.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 04 Agustus 2018 17:25

Merdeka.com, Malang - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan sejumlah alasan para perempuan enggan maju sebagai calon anggota legislatif. Salah penyebabnya adalah larangan dari para suami.

"Saya dengar langsung keluhan-keluhan yang datang bertemu saya. Mereka merasa pesimis karena banyak yang kalah, juga mengaku tidak mempunyai uang untuk bisa maju menjadi calon legislatif. Itu yang menjadi persoalan. Akhirnya menyebabkan mereka tidak tertarik untuk maju sebagai caleg," kata Yohana Yembise usai berbicara di Muhtamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Dome Univeritas Muhammadiyah Malang, Kamis (2/8).

"Kadang-kandang tidak diizinkan suami, mereka berpikir hanya membuang-buang biaya saja. Syukur kalau bisa lolos, kalau tidak lolos menjadi masalah," sambungnya.

Kata Yahona, perempuan yang duduk di DPR RI baru sebesar 17.32% atau 97 orang anggota legislatif perempuan dari 560 anggota. Sementara di DPRD Provinsi baru 16,43% atau 350 anggota legislatif perempuan dari 2.130 anggota DPRD Provinsi se-Indonesia.
Adapun di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 14% atau terdapat 2.296 anggota legislatif perempuan dari total sebanyak 16.883 anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan di DPD (Dewan Perwakilan Daerah) keterwakilannya sebesar 25,74% atau terdapat 34 perempuan dari 132 senator.

"Angka tersebut masih jauh dari kuota 30 persen. Hanya di DPD RI yang 26 persen," katanya.

Guna mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen pada Pemilu 2019, Kementerian PPPA telah mengambil langkah strategis dalam menyiapkan pemimpin perempuan. Langkah itu di antaranya menyusun Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 10 Tahun 2015.

Pihaknya telah melakukan MoU dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.

"Kami juga melakukan pelatihan ke Propinsi-propinsi yang ada untuk perempuan mau berpolitik. Kami memiliki grand design, kami punya modul yang dibagikan ke para caleg perempuan seluruh Indonesia, kami juga masuk ke Universitas-universitas," kata Menteri Yohanna yang berafiliasi dengan Kemenko PMK tersebut.

Selain itu menggelar pendidikan politik secara masif agar dapat mendongkrak perempuan legislatif pada 2019 dengan menggandeng KPU dan Bawaslu. PPA juga mengandeng mahasiswa perempuan dan bekerja sama dengan NGO agar perempuan tertarik berpolitik.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Politik
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA