1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menunggu pengajuan grasi korban pelecehan, Baiq Nuril.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 23 November 2018 14:59

Merdeka.com, Malang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menunggu pengajuan grasi korban pelecehan, Baiq Nuril. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas pengajuan tersebut.

"Kalau beliau nantinya mengajukan grasi akan kita lihat datanya, kan grasi itu harus permintaan yang bersangkutan. Tidak boleh diajukan lebih dari itu. Kan masih baru (divonis)," kata Yasonna Laoly di sela penyerahan Anubhawa Sasana kepada 112 Desa Sadar Hukum Se-Jawa Timur di Kota Malang, Rabu (21/11).

Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas, namun Jaksa kemudian mengajukan banding.

Mahkamah Agung menerima banding jaksa dan Nuril diputus bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.
Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril. Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA