Muhaimin Iskandar harapkan petani di Malang sabar menanti keputusan pemerintah pusat terkait rencana PPN 10 persen bagi produk tebu petani.
Merdeka.com, Malang - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap, petani tebu di Kabupaten Malang bersabar menanti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap gula tebu produksi petani. Sejalan dengan petani, Cak Imin, demikian biasa disapa, berharap pemerintah akan menarik kebijakan PPN bagi para petani tebu tersebut.
"Saya akan kawal terus usulan dan perjuangan para petani tebu Indonesia yang seluruhnya menolak kebijakan itu. Kami berharap seluruh para petani tebu di Kabupaten Malang, dan yang ada di daerah lainnya tetap bersemangat menanam tebu dan hasilnya pun mampu mensejahterakan para petani," tutur Cak Imin.
Hal tersebut disampaikannya, saat menghadiri acara Halal Bihalal dan Rembug Petani Tebu Nusantara di PT Krebet Baru II, Kabupaten Malang, Selasa (25/7). Hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, Bupati Malang, Rendra Kresna, Wakil Bupati Malang, Sanusi, Ketua Umum Pusat Koperasi Primer Tebu (PKPTR), Hamim Kholili, sejumlah Anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Malang, dan ribuan petani tebu Kabupaten Malang.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf mengungkapkan, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Soekarwo telah mengirim surat kepada Presiden dan Kementerian Perdagangan RI terkait sikap keberatan para petani tebu atas rencana kebijakan PPn tersebut. Gus Ipul, demikian biasa disapa, menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut akan berdampak pada swasembada pangan, seperti yang ditekankan Presiden Jokowi.
"Jika sampai tetap diberlakukan, akan berdampak pada upaya swasembada pangan seperti yang ditekankan Pak Presiden Joko Widodo, dan petani berpeluang meninggalkan tanam padi ke tanaman lainnya," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Bupati Malang, Rendra Kresna menambahkan, sebagian petani tebu di Kabupaten Malang ada yang mengalami kerugian tiap tahunnya. Pasalnya, jumlah modal tanam hingga biaya tebang panen tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari penjualan tebu. Belum lagi, kondisi cuaca yang tak menentu di wilayahnya, turut menyumbang pada menurunnya kualitas tebu. Karena itu, penerapan pajak PPn 10 persen tersebut, dipandang akan memberatkan para petani di wilayahnya.
"Maka saya dan Pemerintah Kabupaten Malang juga ikut serta mendukung petani tebu Kabupaten Malang, dalam upaya mengusulkan ke pemerintah pusat agar tidak menerapkan kebijakan PPN itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat Koperasi Primer Tebu (PKPTR), Hamim Kholili menjelaskan, pihaknya bersama Cak Imin pada 13 Juli lalu, berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengungkapkan, dialog tersebut telah menemukan titik terang. Pemerintah, katanya, harus menepati janji untuk mengeluarkan legalitas terkait pembatalan kebijakan PPN bagi petani tebu.
"Entah itu dalam bentuk surat edaran, perpu, PP ataupun Perpres, agar para petani bisa lega dan tersenyum. Karena PPN tersebut sangatlah memberatkan dan menyengsarakan para petani tebu," tandas Hamim.