Sejumlah stakeholder pendidikan di Kota Malang dikumpulkan guna mendapatkan pemahaman dan kesamaan presepsi pasca terjadinya kasus penyetruman.
Merdeka.com, Malang - Sejumlah stakeholder bidang pendidikan kota Malang di Kota Malang dikumpulkan guna mendapatkan pemahaman dan kesamaan presepsi pasca terjadinya kasus penyetruman. Acara dikemas dalam sebuah talkshow bertajuk Makota Solutions, Pola Pembinaan dalam Pendidikan Formal oleh Kota Malang yang digelar di Aula Markas Polres Kota Malang, Rabu (10/5)
Acara digelar untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terhadap kasus dugaan penyetruman siswa oleh Kepala SD Negeri Lowokwaru 3 beberapa waktu lalu. Hadir pada acara tersebut Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Kapolresta Malang Hoiruddin Hasibuan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah.
Sutiaji menyampaikan bahwa paradigma pendidikan saat ini tidak bisa disamakan dengan paradigma pendidikan masa lalu. Anak diibaratkan tanaman yang memiliki berbagai potensi, sementara guru sebagai tenaga pendidik, hanya berperan sebagai media dan fasilitator yang memberi bimbingan.
"Kota Malang merupakan kota yang memiliki predikat sebagai kota layak anak, sehingga saya berkeyakinan bahwa anak akan tetap mendapatkan haknya dan menjadi prioritas dalam segala pembangunan yang ada," kata Sutiaji, Rabu (10/5).
Terkait kasus dugaan penyetruman, Sutiaji mengatakan, adanya pelanggaran, bukan saja pelanggaran kekerasan fisik, tetapi juga psikologis. Pihaknya berharap para orang tua murid agar turut memantau aktivitas pembelajaran di sekolah. Sutiaji meminta penggunaan media belajar harus juga menjadi perhatian.
"Anak mendengar kata listrik atau setrum saja akan memiliki tingkat traumatis yang cukup tinggi," tegasnya.
Sementara, usai acara Kapolres Kota Malang, AKBP Hoirudin Hasibuan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan selesai. Atas kesepakatan semua pihak, yakni orang tua korban dan masukan sejumlah pihak, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
"Kasusnya sudah selesai. Nanti kami membuat laporan untuk atasan," tegas Hoirudin.
Kata Hoirudin, sudah diambil setelah kedua belah pihak berdamai dan tidak mengajukan tuntutan. Polisi sendiri sejak awal tidak menerima adanya laporan sehingga tidak perlu dikeluarkan SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Sebelumnya juga digelar kegiatan serupa bertujuan agar kasus penyetruman menjadi pembelajaran bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Kasus tersebut diharapkan juga tidak menyurutkan semangat sebagai seorang pendidik.
"Marilah kita sikapi masalah itu dengan arif dan bijaksana, karenanya saya berpesan kepada kepala sekolah agar lebih berhati-hati lagi dalam mendidik para siswa," kata Moch Anton, Wali Kota Malang, Jumat (5/5).