Seorang pelajar SMK di kota Malang ditangkap polisi karena menjadi pengedar pil koplo.
Merdeka.com, Malang - Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kota Malang ditangkap di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) ketika sedang transaksi pil koplo. Dilansir dari Merdeka.com, siswa berinisial IAS alias Benu (17) tersebut ditangkap polisi karena dugaan mengedarkan pil koplo.
IAS yang baru naik kelas XII di sebuah SMK ini ditangkap Polres Malang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo. Bersama pelaku, polisis berhasil menyita dua ribu butir pil koplo yang belum diambil pemesannya.
Ketika ditangkap, Benu mengaku akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pemesannya. Dari tiap penjualan seribu butir, Benu mengaku mendapat untung Rp 50 ribu.
"Saya beli seharga Rp 400 ribu, saya jual kembali Rp 450 ribu," kata Benu, rabu (22/6).
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat bertransaksi pada sebuah PTS di Kota Malang. Selama ini, tersangka sudah menjadi target operasi dari polisi.
Benu menjadi pengedar pil koplo untuk mendukung kehidupannya sehari-hari yang bermewah-mewahan. mewah.
"Pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang tetangga yang tengah dalam pengejaran," kata Samsul.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Tertangkapnya Benu ini sekaligus menunjukkan bahwa semakin banyak remaja yang terjebak penyalahgunaan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana mengatakan, angka penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar tergolong tinggi. Hingga saat ini pelajar dengan usia 13 hingga 21 tahun yang terlibat narkoba mencapai 183 siswa.
"Jumlah ini kita rekap pada tahun 2015. Saat semuanya menjalani proses rehabilitasi," katanya.