1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Hati-hati, modus baru peredaran uang palsu melalui pasar takjil

Edarkan uang palsu melalui pasar takjil dan toko peracangan, GOK dicokok polisi.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Minggu, 19 Juni 2016 14:36

Merdeka.com, Malang - Seorang pria dengan inisial GOK (45) berhasil ditangkap oleh personel Polsek Blimbing. Dilansir dari Merdeka.com, pria ini diduga merupakan pelaku peredaran uang palsu ke warung-warung takjil dan peracangan di sekitar Kota Malang.

Modus yang biasa dilakukan oleh GOK adalah dengan membeli jajanan atau minuman saat sedang ramai pembeli. Saat itulah, dia membeli makanan dan sejenisnya senilai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Selama beroperasi, GOK selalu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Warga Blimbing Kota Malang itu mengaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak Rp 1,8 juta dari Rp 2 juta uang palsu yang dimilikinya.

Uang palsu yang dimiliki oleh GOK tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu untuk Rp 2 juta uang palsu pada Saniman (48) warga Pasuruan.

"Tersangka G ditangkap saat sedang membeli jeruk di sekitar terminal Arjosari dengan lembaran uang palsu Rp 100 ribu," kata Kompol Gatot Setiawan, Kapolsek Blimbing, Kota Malang, Sabtu (28/6).

Kepada penyidik GOK mengaku sengaja membelikan uang palsunya ke pasar takjil dan toko-toko kecil karena tempat tersebut tidak pernah dilengkapi CCTV yang merekam aksinya. Selain itu, di pasar takjil selalu ramai pembeli sehingga saat beraksi tidak banyak yang menyangka.

"Penjual juga jarang, bahkan tidak ada yang memiliki pendeteksi uang palsu," katanya.

Polisi sempat membawa pelaku ke sejumlah pasar takjil tempatnya melakukan transaksi. Salah satunya di pasar takjil jalan Sukarno-Hatta.

"Namun saat dibawa ke sana penjual yang dicari tidak ada. Kemungkinan sudah nggak jualan, karena bangkrut," kata Iptu Yoyok Ucup, Kanit Reskrim Polsek Blimbing.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA