Seorang pria asal Pakisaji diciduk polisi karena kedapatan memproduksi dan menjual pupuk palsu.
Merdeka.com, Malang - Dengan berkostum seragam distributor pabrik pupuk dan berlaku layaknya sales professional, SH (51) mendatangi sejumlah pupuk pertanian ke sejumlah wilayah. Dilansir dari Merdeka.com, pria asal kecamatan Pakisaji, kabupaten Malang tersebut menawarkan pupuk yang ternyata palsu dan merupakan hasil olahannya sendiri.
Pupuk yang ditawarkannya tersebut dipatok dengan harga Rp. 2.500 per kilogram. Dengan menyamar sebagai distributor, SH berhasil meyakinkan banyak orang mengenai pupuk palsu buatannya tersebut. Pemalsuan dan penjualan ini telah dilakukannya sejak 2014.
Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal dalam pemalsuan pupuk. Dia memproduksi, sekaligus memasarkan sendiri ke toko-toko di daerah Malang Raya, Lumajang, dan Blitar.
"Tetapi saat di Lab-kan ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di bungkusnya. Untuk meyakinkan dilakukan pengecekan dengaan sample barang dari beberapa toko," kata Agus Yulianto di Mapolres Malang, Senin (13/6).
Dalam produksinya tersebut, tersangka mengepak dan membungkus pupuk buatannya dalam pecahan 5 kilogram dan 25 kilogram. Pembungkus yang digunakan juga merupakan buatannya sendiri yang disablon di rumahnya.
Untuk pembuatan pupuknya, bahan pembuatan diambil dari Gresik, tempat tersangka dulu pernah bekerja. Kemampuannya mengolah pupuk tersebut juga didapatnya ketika bekerja di sana. Untuk membuat pupuk buatannya semakin mirip dengan pupuk asli, dia mencampurkan kencing sapi dalam ramuannya.
SH mengaku pernah bekerja di pabrik pupuk merek Sapi Liar. Namun setelah dilakukan pengecekan, pabrik tersebut sekarang ini sudah tidak ada lagi.
"Dari bahan yang ada, dikasih zat tertentu agar bau dan rasanya sama dengan yang asli. Produksinya dipasarkan sendiri, bahkan dia memberikan hadiah bagi yang berhasil mencapai target penjualan. Hadiahnya di antaranya berupa televisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, barang hasil produksi tersangka sudah ditarik dari pasaran. Sebanyak 16 ton pupuk dan bahan pupuk disita oleh Polres Malang.
"Dia seolah distributor tetapi sesunguhnya juga sebagai pembuat. Seluruh hasil produksi sudah ditarik dari 5 lokasi, sekitar 1 ton," katanya.
Sekali produksi, tersangka mengaku bisa mengantongi hingga Rp 15 juta. Dalam setahun tersangka mengaku dapat melakukan produksi empat kali.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.