1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dua PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan gedung DPR, ini respons Menhub Budi

Kata Menteri Budi, keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatan yang akhirnya berhubungan dengan proses hukum.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 23 Oktober 2018 12:01

Merdeka.com, Malang - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait penetapan tersangka dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus peluru nyasar ke Gedung DPR RI. Karena latihan yang dilakukan tersangka IAW dan RMY sebagai kegiatan pribadi.

"Saya sudah jelaskan, prihatin dengan kejadian itu. Itu kegiatan pribadi, bukan kegiatan Kementerian. Saya pun tidak melakukan latihan menembak itu, walaupun ditawari. Karenanya saya serahkan pada jalur hukum," kata Menteri Budi Karya Sumadi di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (20/10).

Kata Menteri Budi, keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatan yang akhirnya berhubungan dengan proses hukum. Sementara staf lain atau siapapun diminta dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut.

"Apa yang musti dia tanggung tentang pelanggaran itu harus mereka tanggung dan justru dengan kejadian ini pelajaran yang baik buat rekan-rekan yang lain, bahwa kalau kita jadi PNS, pegawai ya taat azas saja lah. Kita yang sederhana ikut rule," jelasnya.

Sementara, Menteri Budi sendiri belum bersedia berbicara terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada keduanya. Namun tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. "Sanksinya nanti lihat di peraturan," tegasnya.

Sebelumnya, IAW dan RMY, tersangka kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI merupakan PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akibat kejadian, ditemukan peluru yang bersarang di sejumlah ruangan anggota DPR RI, serta kaca ruangan berlubang akibat peluru tersebut.

Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA