1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ditjen Pajak Jatim beri penghargaan pada enam desa di kabupaten Malang

Kepala Kanwil DJP Jatim III serahkan penghargaan pajak DD/ADD pada enam desa di Kabupaten Malang.

Penyerahan penghargaan pajak DD dan ADD di Kabupaten Malang. ©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Selasa, 12 Desember 2017 20:01

Merdeka.com, Malang - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudi Gunawan Bestari menyerahkan penghargaan kepada enam desa melalui bendahara desa di Kabupaten Malang atas kontribusinya mengelola pembayaran pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia menyebutkan bahwa bendahara desa menjadi penyumbang terbesar kedua penerimaan pajak setelah industri rokok.

Dilansir Antara, penghargaan tersebut diserahkan di sela acara edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) sekaligus memperingati Hari AntiKorupsi Internasional 2017 yang digelar di Kabupaten Malang, Senin (11/12).

Enam desa yang menerima penghargaan tersebut adalah Desa Srimulyo dan Desa Pamotan dari Kecamatan Dampit, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, dan Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo.

Bupati Malang, Rendra Kresna dalam kesempatan itu menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kedisiplinan bendahara desa yang melakukan pembayaran pajak dengan baik. "Selamat kepada enam desa yang mendapatkan penghargaan pembayaran pajak DD dan ADD tahun 2016 ini," kata Rendra.

Rendra menjelaskan, enam desa peraih penghargaan tersebut memiliki sistem pembayaran transaksi pajak yang berbeda dari desa-desa lainnya di Kabupaten Malang. Selain memiliki DD dan ADD yang besar, jenis kegiatan yang dilakukan keenam desa tersebut juga mendorong peningkatan kontribusi pajak.

Salah satu contohnya, belanja langsung untuk pembelian material bangunan, itu kena pajak dan nominalnya cukup besar. Sementara untuk belanja berupa bantuan pemberdayaan, seperti fakir miskin atau bantuan sosial lainnya, tidak dikenakan pajak. Jadi, pajak yang dikenakan itu berdasarkan transaksi dan itulah yang membedakan enam desa tersebut dengan desa-desa lainnya.

Lebih lanjut, Rendra mendorong seluruh bendahara desa lebih paham, teliti, dan jeli dalam setiap transaksi pembayaran pajak dari DD maupun ADD, untuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajak DD dan ADD di Kabupaten Malang. "Jangan sampai ditunda," ujarnya.

Rendra menegaskan, pembayaran pajak harus segera dibayar sehingga tidak terlambat. Pasalnya, keterlambatan pembayaran pajak dapat menghambat pembangunan di lingkup desa bersangkutan. "Kami juga memahami kalau kepala desa atau lurah tidak semuanya berlatar pendidikan ekonomi atau akuntasi, sehingga masih harus banyak belajar," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Rendra, kegiatan edukasi perpajakan DD dan ADD yang digelar Kanwil DJP Jawa Timur III ini sangat membantu pemerintah desa dalam memahami dan menerapkannya dalam laporan maupun prosesnya.

"Harapan kami dengan adanya edukasi ini seluruh bendahara maupun kepala desa bisa paham, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan BPK yang alah administrasi atau posting," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Ngalam Kipa
  2. Pemkab Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA