Senjata tajam itu digunakan menyerang debt collector yang mengingatkan pembayaran kredit sepeda motornya yang menunggak.
Merdeka.com, Malang - Mujiono alias Tono (43) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian berikut barang bukti sebilah celurit. Senjata tajam itu digunakan menyerang debt collector yang mengingatkan pembayaran kredit sepeda motornya yang menunggak.
"Petugas berhasil menangkap pelaku di rumah tinggal sementara, serta disita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam penganiayaan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, Rabu (5/9).
Mujiono yang tercatat sebagai warga Desa Codo, Kecamatan Wajak diamankan Polsek Wajak, Rabu (5/9) dini hari di rumah tinggalnya sementara di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak. Pelaku langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ikut disita sebuah celurit dengan ujungnya patah, serta sebuah kemeja putih milik korban dengan bercak darah," katanya.
Pelaku awalnya didatangi korban di kediamannya sehari-hari. Korban bermaksud mengingatkan pembayaran kredit sepeda motor yang tertinggal. Kedatangan korban dianggap pelaku tidak tepat dan membuatnya tersinggung. Korban menagih tidak pada tempatnya.
"Seketika itu terjadi adu mulut yang kemudian berujung penganiayaan oleh pelaku dengan cara memukul korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali yang mengenai kepala atas sebelah kiri korban," jelasnya.
Korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kiri. Usai kejadian, pelaku seketika meninggalkan lokasi kejadian, sebelum kemudian berhasil ditangkap petugas.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undnag darurat No. 12 tahun 1951.