1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dahnil Diperiksa Penyelewengan Dana Kemenpora, Sandiaga Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berharap hukum berlaku adil sehingga bisa menunjukkan rasa keadilan di masyarakat.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 26 November 2018 19:08

Merdeka.com, Malang - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berharap hukum berlaku adil sehingga bisa menunjukkan rasa keadilan di masyarakat. Termasuk dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di Kemenpora yang membuat Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno, Dahnil Anzar Simanjutak ikut diperiksa sebagai saksi.

"Kita junjung tinggi hukum. Kita harapkan semuanya berlaku adil, sehingga kalau misalkan kita bisa menunjukkan rasa adil itu di masyarakat, mudah-mudah dapat menghadirkan kepastian hukum. Itu yang dihadirkan, jangan hukum tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Sandiaga S Uno di Kota Malang, Jumat (23/11).

Sandiaga memastikan Dahnil bakal mengikuti proses hukum. Sebagai warga negara harus menjalaninya sebagaimana ketentuan.

"Kita selalu mengikuti proses hukum, dan kita sampaikan bahwa sebagai warga negara semua juga harus ikut proses hukum," katanya.

Soal kemungkinan adanya motif politis di balik pemeriksaan Dahnil, Sandiaga tidak mau mengomentari. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan kepada proses hukum.

"Saya menyerahkan kepada hukum. Dahnil sahabat saya, potensi pemuda dan calon pemimpin masa depan. Jadi tentunya kita beri doa agar semuanya berjalan sesuai dengan prinsip dan koridor hukum," katanya.

Dahnil Anzar Simanjuntak diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta. Dahnil diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA