1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Menteri Yasonna Laoly: Ranae Lawrence Blacklist ke Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkum HAM memberlakukan blacklist atas warga negara Australia itu untuk kembali ke Indonesia.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 23 November 2018 19:26

Merdeka.com, Malang - Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Ranae Lawrence bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Rabu (21/11). Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberlakukan blacklist atas warga negara Australia itu untuk kembali ke Indonesia.

"Sudah pasti (blacklist). Kalau semua orang yang pernah melanggar, apalagi orang asing, tentunya hak dia kalau sudah bebas pasti blacklist. Itu aturan hukumnya," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Balaikota Malang, Rabu (21/11).

Yasonna menegaskan bahwa pembebasan terpidana Bali Nine sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masing-masing telah menjalani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Memang masih ada yang hukumannya sangat berat, ada yang sudah dieksekusi, beberapa orang, termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," katanya.

"Satu orang sudah memenuhi haknya sesuai ketentuan perundang-undangan dan harus segera dideportasi kalau sudah bebas. Kalau dia masih dalam PB (pembebasan bersyarat) belum bisa. Dia masih harus melapor, ada laporan resmi, sekali dalam beberapa waktu. Nanti kita akan mengikuti perkembangan. Dia tidak boleh melanggar hukum selama PB," jelas Yasonna menambahkan.

Salah satu terpidana kasus narkotika Bali Nine, Ranae Lawrence bebas dan dideportasi ke negaranya, Australia, Rabu (21/11). Ranae divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun hukumannya mendapat potongan menjadi 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Ranae pun telah menjalani hukuman 13 tahun dan bebas hari ini setelah mendapatkan sejumlah remisi.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA