1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Cetak upal Rp 15,6 juta dan beli iPhone, mahasiswa di Malang dibekuk

Cetak uang palsu (upal) sebanyak 154 lembar, mahasiswa di Malang dibekuk. Uang tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.

Pencetak uang palsu di malang dibekuk. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 25 Januari 2017 06:12

Merdeka.com, Malang - Seorang mahasiswa di Malang, Jawa Timur, mencetak uang sendiri untuk membeli sebuah iPhone. Revangga Brama Eka Putra (22) ditangkap setelah korban melaporkan karena dirugikan oleh pelaku.

Saat dilakukan pengembangan, Revangga yang masih duduk di bangku semester 4 itu mengaku mencetak uang palsu sebanyak 156 lembar atau Rp 15,6 juta. Semuanya dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu.

Saat digeledah di rumah kosnya di Perumahan Landungsari Asri Kota Malang, ditemukan 154 lembar atau Rp 15,4 juta. Uang tersebut ditaruh di almari, laci dan dompet yang dikantongi tersangka.

Sementara dua lembar atau Rp 200 ribu digunakan untuk membayar pembelian I-phone. Handphone tersebut dibeli melalui jual beli online dan bertemu dengan pemiliknya di sekitar Landungsari.

"Dua lembar atau Rp 200 ribu digunakan membayar pembelian handphone, iPhone 5. Barang tersebut dibeli seharga Rp 1,75 juta, dua lembar disisipkan di antara lembaran uang lainnya," kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, di Mapolsek Dau, kabupaten Malang, Selasa (24/1).

Tersangka dalam penyidikan menceritakan, foto uang Rp 100 ribu didownload dari internet. Gambar tersebut kemudian dicetak menggunakan printer dan kertas HVS. Selembar kertas memuat cetakan beberapa lembar, yang kemudian dipotong-potong sesuai ukuran.

Uang tersebut, oleh tersangka, dirasa mirip dengan uang asli, sehingga muncul niatnya untuk melakukan transaksi. Padahal uang palsu tersebut saat dipegang terasa seperti kertas biasa.

"Kalau uang asli, terasa kasar, tapi ini halus. Tidak ada gambar timbul, tidak ada benang pengaman. Nomor serinya juga sama," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka yang ditangkap sehari usai membeli HP itu berdalih mengaku sekadar iseng. Remaja asal Tuban itu tidak menyangka akhirnya harus meringkuk di penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA