Sebanyak 197 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Sukun, Kota Malang mendapat remisi di HUTke-72 Kemerdekaan RI.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 197 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Sukun, Kota Malang mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya saat peroleh remisi diumumkan.
"Pengumuman remisi dari pusat kan baru tadi malam diberitahukan, jadi mereka yang dapat remisi tidak tahu," kata Anis Joeliati, Kepala Lapas Wanita Sukun, Malang usai upacara Pemberian Remisi WBP, Kamis (17/8).
Kata Anis, para narapidana sebagian dilibatkan dalam upacara pemberian remisi sekaligus perayaan HUT Kemerdekaan. Namun WBP tidak mengetahui kalau akan mendapatkan remisi.
Usai melaksanakan upacara, para narapidana diminta memasuki Aula untuk berkumpul. Ruangan yang tidak begitu besar itu, dalam sekejap penuh dengan posisi duduk yang berjubel-jubel.
Saat itulah diumumkan dengan dibacakan satu per satu, narapidana yang pendapatan remisi. Bak menunggu hasil kelulusan ujian, wajah mereka terlihat tegang, harap-harap cemas.
"Belum tahu, masih menunggu pengumumannya, nama saya paling belakang disebutnya," kata seorang WBP kasus narkoba tersenyum.
Begitu nama mereka disebut, tak pelak senyum lepas keluar hingga membuat ruangan riuh. Kebahagiaan tak bisa disembunyikan, di antaranya dengan saling berpelukan di antara sesama teman.
"Alhamdulillah dapat tiga bulan, " kata PV, terpidana kasus narkoba asal Surabaya.
Usai pengumuman remisi, para WBP pun merayakan kemerdekaan dengan cara mereka sendiri. Secara perwakilan kelompok menggelar permainan tradisional 'boy kreweng' atau contraflow kreweng.
Secara berkelompok saling berhadapan, satu kelompok menguasai bola yang terbuat dari plastik, sementara kelompok lain menata pecahan genting yang disediakan. Setiap peserta yang terkena lembaran bola, harus keluar dari lapangan dan akan terus dikenang oleh lawan.
Sebanyak 197 narapidana mendapatkan remisi dengan rincian, pidana umum sebanyak 150 narapidana, terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 33 dan PP 28 sebanyak 3 orang.
Besaran remisi yang diberikan antara 1 sampai 6 bulan, dengan rincian remisi 1 bulan (25 nara pidana), 2 bulan (44 nara pidana), 3 bulan (90 nara pidana), 4 bulan (19 nara pidana), 5 bulan (6 nara pidana) dan 6 bulan (2 nara pidana).
Lapas juga memberikan remisi kepada 8 orang terkait kasus pidana umum dengan besaran remisi 1 sampai 6 bulan. Mereka dinyatakan langsung bebas, namun masih harus membayar kewajiban denda.
Selain itu, juga diberikan remisi II kepada 3 orang, dua terkait pidana umum dan 1 orang terkait pidana PP 99. Ketiganya dinyatakan bebas, namun harus menjalani subsidi pengganti denda.