1. MALANG
  2. KABAR MALANG

41 Anggota DPRD ditahan KPK, Mendagri akan keluarkan diskresi agar Malang tak lumpuh

Pemerintah melalui Mendagri akan mengeluarkan kebijakan diskresi agar roda pemerintahan segera pulih.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 06 September 2018 16:20

Merdeka.com, Malang - Istana Negara meminta semua agenda pemerintah Kota Malang tidak terhenti meski status 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Pemerintah melalui Mendagri akan mengeluarkan kebijakan diskresi agar roda pemerintahan segera pulih.

"Pemerintah Kota Malang tidak boleh terhenti dengan ditahannya 41 orang anggota DPRD Kota Malang. Pemerintah, dalam hal ini, Mendagri akan mengeluarkan diskresi. Saya tidak tahu putusan terakhir. " kata Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Joko Widodo di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rabu (5/9).

"Tapi yang jelas Pemerintah melalui Mendagri pemerintahan Kota Malang harus jalan terus. Apa yang menjadi rencana kerja dan tugas-tugas yang dijalankan DPRD dan walikota harus jalan terus. Kasihan Masyarakat ya," sambungnya.

Kata Johan Budi, kejadian serupa terjadi juga di Sumatera Utara, tetapi memang kasus di Kota Malang paling banyak yakni 41 dari 45 ditetapkan tersangka oleh KPK. Pihaknya meminta semua pihak untuk menerapkan aturan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Pemerintah sekarang secara terus-terus menerus mengampanyekan. Presiden berkali-kali kalau ketemu bupati, ketemu walikota selalu begitu, mengingatkan, jangan sekali-sekali makan uang negara, jangan sekali-sekali makan uang rakyat. Kalau ini sudah ke KPK," katanya.

Sampai hari ini, Pemerintah melakukan reformasi birokrasi lewat deregulasi yang memangkas aturan-aturan berpotensi munculnya korupsi. Salah satu yang dilakukan, bulan lalu Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional (Stranas) berkenaan dengan pencegahan korupsi dengan melibatkan KPK.

"Sehingga apa yang dilakukan KPK, kajian-kajian itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh kementerian lembaga. KPK ada di situ, di dalam itu sehingga lebih powerfull," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA