1. MALANG
  2. KABAR MALANG

120 Warga kena tipu tawaran kredit motor setengah harga

Sebanyak 120 warga Kota Malang menjadi korban penipuan tawaran kredit sepeda motor super murah.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 19 Agustus 2017 17:05

Merdeka.com, Malang - Sebanyak 120 warga Kota Malang menjadi korban penipuan tawaran kredit sepeda motor super murah. Korban diminta membayar separuh dari harga sepeda motor yang dipesan.

Pelakunya, RB (43) warga Pemalang, Jawa Tengah yang numpang tinggal pada kerabatnya di Jalan Mergan Raya 5, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka mengaku telah mengibuli korbanya sebanyak 100 sampai 120 orang sejak 2015.

"Korban yang melapor 2 orang, tetapi hasil pengembangan diketahui 120 korban, dengan total kerugian sekitar Rp 1,7 miliar, sejak beraksi tahun 2015," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo di Mapolresta Malang, Jumat (18/8).

Modus yang dilakukan RB, menawarkan kepada masyarakat tentang adanya kredit dengan hanya membayar separuh harga motor. Korban diminta menyetorkan uang antara Rp 8-10 juta sementara sisanya akan dilunasi tersangka.

Agar korbannya mudah percaya, RB membuat yayasan fiktif dengan nama 'Pembinaan Perempuan Indonesia Mandiri. Yayasan dengan kop surat kerjasama Swedia dan Indonesia akan menanggung sisa yang belum dibayarkan.

"Korban diminta menyiapkan uang separuh dari harga sepeda motor. Karena sisanya ditanggung oleh yayasan. Tetapi yayasan itu ternyata fiktif, hanya dipergunakan sebagai alat meyakinkan korban," jelasnya.

Korban yang sudah menyetorkan uangnya, oleh tersangka akan diajak ke dealer untuk pengajuan kredit. Korban diminta mengurus dan menandatangani sendiri kontrak kreditnya.

"Saat itu dijanjikan oleh tersangka, kalau setahun setelah kredit BPKB sepeda motor baru akan diserahkan," katanya.

Uang yang disetorkan pada tersangka selanjutnya akan digunakan membayar angsuran pertama sampai angsuran ketiga.

Selanjutnya angsuran sepeda motor tersebut tidak dibayar dan akan ditarik oleh leasing. Sementara korban sendiri akan Berpindah-pindah tempat tinggal demi mendapatkan korban baru.

Atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Turut disita stempel dan surat undangan yang ditujukan kepada korbannya, dengan tanda tangan tersangka selaku direktur yayasan.

Tersangka sendiri mengaku, uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, salah satunya untuk mengangsur cicilan kredit mobil.

"Uangnya untuk mengangsur mobil," kata tersangka sambil menyembunyikan wajah.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA