PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 kembali tak bakal menerapkan Pasal 36 pada putaran kedua ini.
Merdeka.com, Malang - PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 kembali tak bakal menerapkan Pasal 36 pada putaran kedua ini. Dilansir dari Bola.net, aturan ini sebelumnya juga tidak diterapkan pada putaran pertama Liga 1 lalu.
Pasal 36 ini sendiri mengatur mengenai strata dan verifikasi pemain asing. Di dalam pasal tersebut, ada 10 ayat yang mengatur terkait dengan strata pemain asing yang baru pertama kali bermain di Indonesia.
Salah satu dari peraturan tersebut adalah terkait klub asal pemain, status sebagai pemain Timnas dan caps yang telah diperolehnya. Namun peraturan itu sendiri dicabut sepekan sebelum liga dimulai.
"Sebenarnya begini yah, kalau di paruh musim pertama itu kan PSSI mengambil pilihan untuk tidak menerapkan syarat-syarat pemain asing karena waktu itu kesimpulannya waktu yang mepet di pendaftaran dan kick off pertandingan," ujar CEO PT LIB, Risha Adi Wijaya.
"Di putaran kedua ini pun dengan melihat kondisi yang ada PSSI pun mengambil kebijakan bahwa regulasi tentang pemain asing tidak diimplementasikan dulu. Jadi sebenarnya regulasi tetep ada, tidak ada yang berubah, itu kebijakannya PSSI," sambungnya.
Terkait alasan pencabutan pasal tersebut, Risha tak mau banyak berkomentar. Dia menyebut bahwa jawaban terkait hal tersebut ada di tangan PSSI.
"Itu kan kebijakan yang diambil oleh PSSI. Tentunya kebijakan itu bermanfaat untuk semua pihak," ucap Risha.
"Nah apa alasan kenapa diambil? Sebaiknya ditanya ke PSSI saja, lebih tepatnya gitu karena saya tidak bisa. Itu di luar kapasitas saya untuk memberikan pernyataan tentang kebijakan yang diambil oleh PSSI," tandasnya.