1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Universitas Brawijaya belum akan berubah status menjadi PTN-BH

Universitas Brawijaya mengaku masih menunggu mandat dari Kemenristekdikti untuk mengubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 07 Desember 2017 14:33

Merdeka.com, Malang - Universitas Brawijaya (UB) Malang mengaku masih menunggu mandat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH. Dilansir dari Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS.

Bisri sendiri menjelaskan bahwa sampai sekarang memang belum ada mandat dari Kemenristekdikti secara resmi. Oleh karena itu, di masih belum bisa mengubah status dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH.

"Dalam waktu dekat ini kami belum akan berubah status menjadi PTN-BH, kecuali ada mandat langsung dari Kemenristekdikti. Sebenarnya, Badan Hukum atau BLU sama saja, hanya wadahnya saja yang berbeda," jelas Bisri.

Walaupun begitu namun kampus juga tidak akan mengalami banyak perubahan jika statusnya PTN-BH namun belum ada usaha atau produk yang dimiliki. Hal ini membuat kampus tersebut hanya bisa mengambil dari biaya SPP yang disepakati dengan Menristekdikti untuk menunjang biaya operasional kampus.

Belum ditetapkannya status PTN-BH ini diakui Bisri menbuat UB cukup kesulitan. Contohnya adalah dalam pengajuan izin produksi untuk diagnostic kit diabetes hasil riset dari Institut Biosains UB membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar delapan tahun.

Dia menyebut bahwa setelah proses selama delapan tahun, hasil riset tersebut baru bisa diproduksi, padahal UB telah bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni Biofarma untuk produksi massal. Sesuai ketentuan, kampus yang belum berstatus PTN-BH harus menggandeng pabrik untuk produksi massal hasil risetnya.

Sayangnya sampai kini pemerintah belum bergerak untuk menghubungkan perguruan tinggi dengan industri untuk mengaplikasikan hasil riset. Oleh karena itu, jika UB telah mendapat status PTN-BH maka mereka akan memiliki otonomi luas untuk membuka dan menutup program studi.

Selain itu, pendapatan PTN-BH bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aset yang dipeoleh dari usaha tersebut juga akan terlepas dari aset negara dan menjadi aset sendiri.

Saat ini ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH, yaitu ITB, UGM, IPB, UI, UPI, USU, Unair, Unpad, Undip, Unhas, dan ITS. Sedangkan UB masih berstatus PTN-BLU yang tidak boleh mencari keuntungan. Akan tetapi, UB sudah memiliki badan usaha akademik (BUA) dan badan usaha non akademik (BUNA).

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kampus
  2. Universitas Brawijaya
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA