1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tindak 578 kasus sepanjang 2017, Bea Cukai jatim II selamatkan uang negara Rp 6 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 6 miliar potensi kerugian negara selama 2017.

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 19 Desember 2017 17:05

Merdeka.com, Malang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 6 miliar potensi kerugian negara selama 2017. Nilai tersebut berasal dari 578 penindakan dalam kasus kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Hermawan, mengatakan kasus paling banyak mendapatkan penindakan yakni untuk barang kiriman pos, baru disusul yang lainnya.

"Penindakan paling banyak untuk barang kiriman pos yakni 283 kasus, disusul kasus cukai hasil tembakau sebanyak 259 kasus," kata Agus Hermawan dalam gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Kota Malang, Selasa (19/12).

Pihaknya juga menindak 14 kasus dari kawasan berikat, satu kasus etil alkohol (alkohol murni) dan 21 kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu juga melakukan penyegelan sebanyak 18 mesin SKM (sigaret kretek mesin) dari 16 pabrik rokok.

DJBC Jawa Timur II dengan wilayah kerja Kediri, Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu juga telah memusnahkan ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindasan.

Barang tersebut meliputi 1.145 liter MMEA, 4,6 juta batang rokok ilegal jenis SKT dan SDM, 31.874 tembakau iris dan berbagai barang kiriman pos di antaranya seks toys, obat-obatan dan kosmetik ilegal. Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara sisanya masih dibutuhkan untuk proses hukum.

Potensi kerugian negara dari barang yang dimuseumkan tersebut sebesar Rp 2,8 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II. Sementara pemusnahan keseluruhan dilakukan di CV Tri Surya Plastik Lawang, Kabupaten Malang.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha bea cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan kegiatan pengawasan Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, sekaligus mewujudkan transparansi pengelolaan barang hasil penindasan," katanya.

Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi dan memproduksi barang ke cukai (BKC) secara ilegal. Masyarakat juga diminta tidak mengimpor suplemen kesehatan atau obat-obatan, makanan, kosmetik, serta barang-barang yang mengandung unsur pornografi tanpa izin pihak terkait.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA