1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Setahun buron, pencuri aki di Malang ditangkap di dekat rumah

DPO kasus tindak pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di jalanan oleh polisi.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 19 Maret 2018 00:23

Merdeka.com, Malang - Pelarian Sapi'i (45) berakhir, setelah polisi meringkusnya, Jumat (16/3). DPO kasus tindak pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di jalanan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal IV Sat Reskrim Polres Malang.

Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni mengatakan, tersangka tertangkap di sekitar tempat tinggalnya, Jalan Raya Dusun Ngrangin, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di tempatnya bekerja pada April 2016," kata Farid Fathoni di Polres Malang.

Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Gajah Mada Kepuh, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung. Saat diamankan tinggal di Dusun Ngrangin, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.

Sapi'i yang bekerja sebagai sopir, bersama kernetnya, Darto mencuri delapan aki mobil milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Sinar Harapan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.

Pelaku Darto tertangkap saat itu dan divonis oleh Pengadilan Negeri Malang. Sementara Sapi'i kabur dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Tersangka dinyatakan sebagai DPO sejak 23 September 2016.

Setelah setahun lebih bersembunyi dari kejaran polisi, Sapi'i pun berhasil kembali ditangkap guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA