Kantor Imigrasi Klas I Malang menunda penerbitan 76 paspor TKI nonprosedural selama 2017. Paling banyak dengan tujuan Malaysia dan Arab Saudi.
Merdeka.com, Malang - Kantor Imigrasi Klas I Malang menunda penerbitan 76 paspor TKI nonprosedural selama 2017. Angka tersebut terhitung sejak awal tahun hingga 18 Desember 2017.
"Penundaan paspor 2017 dengan alasan TKI nonprosedural sebanyak 76 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Malang Novianto Sulastomo dalam konferensi pers capaian akhir tahun 2017, Selasa (19/12).
Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan paspor dan menemukan indikasi penyalahgunaan. Biasanya dokumen yang diajukan untuk tujuan wisata, tetapi digunakan untuk bekerja.
Syarat untuk menjadi TKI harus menyertakan rekomendasi dari PPTKS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Swasta) dan rekomendasi Disnaker. Jika persyaratan tersebut tidak dimiliki dipastikan adanya indikasi nonprosedural.
"Kita lakukan penundaan. Kita berusaha melindungi warga negara, jangan sampai ada yang teraniaya di luar negeri. Gaji tidak dibayar. Jadikah TKI yang benar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Perizinan Ketut Satria Widyasmara mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan tujuan yang bersangkutan. Dokumen akan diteliti untuk kepentingan berlibur atau mencari nafkah.
"Dari penampilan dan performance terindikasi untuk berlibur atau bekerja. Kita tanyakan yang mengundang siapa? Berapa hari? Biasanya mereka kesulitan untuk melengkapinya," katanya.
Jika dalam masa waktu 30 hari tidak bisa dilengkapi, maka akan masuk dalam kategori tujuan tidak jelas. Mereka dianggap nonprosedural akan bekerja dengan memanfaatkan dokumen berlibur atau wisata. Paling banyak dengan tujuan Malaysia dan Arab Saudi.