Bupati Malang, Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos kerja pada hari pertama masuk setelah libur lebaran.
Merdeka.com, Malang - Bupati Malang, Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos kerja pada hari pertama masuk setelah cuti bersama dan libur panjang Lebaran 2017. Dilansir dari Antara Jatim, Rendra mengaku bahwa jangan sampai libur panjang Idul Fitri membuat kedisiplinan jadi menurun.
"Jangan sampai dengan adanya libur panjang Idul Fitri ini membuat kedisiplinan ASN di hari pertama kerja nanti tidak terjaga. Jadi, saya ingatkan sekali lagi, ASN sudah cukup lama mendapatkan libur bersama keluarga, jangan terlena. Saya akan beri sanksi tegas bagi ASN yang hari pertama nanti tidak masuk tanpa keterangan," jelas Rendra.
Rendra mengatakan bahwa tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau membolos. Libur pada lebaran 2017 ini sendiri cukup panjang yaitu mulai 23-30 Juni 2017.
"Kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Malang juga sudah melarang ASN untuk mengambil cuti tambahan usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/3548/35.07.021/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sendiri terdapat sektar 17 ribu ASN. Bupati Rendra Kresna juga sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang membolos di hari pertama.