1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pemkot Malang bakal lakukan kajian untuk tingkatkan PAD dari retribusi parkir

Pemkot bakal segera melakukan kajian bersama para pemangku kepentingan terkait dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 11 Oktober 2018 10:27

Merdeka.com, Malang - Masih adanya anggapan bahwa pemberdayaan dan retribusi parkir parkir di Kota Malang yang belum optimal, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan tindakan lain. Dilansir dari Antara, Pemkot bakal segera melakukan kajian bersama para pemangku kepentingan terkait dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa naik atau tidaknya pajak tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Malang, akan dibahas lebih lanjut pada Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Namun, pihaknya tetap akan melakukan kajian guna mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir.

"Untuk meningkatkan pemberdayaan dan retribusi parkir, akan dilakukan kajian dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait," kata Sutiaji dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin.

Sutiaji menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 persen. Terkait dengan adanya penerapan parkir menggunakan sistem elektronik, Sutiaji masih menunggu hasil kajian.

"Masih akan dikaji dulu, menunggu hasilnya," ujar Sutiaji.

Beberapa waktu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat Malang Corruption Watch (MCW) menilai bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang berasal dari retribusi parkir dinilai belum optimal, dan masih berada jauh di bawah potensi yang ada.

Potensi pendapatan yang berasal dari retribusi parkir di Kota Malang diperkirakan mencapai Rp200 miliar per tahun, namun, target yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang kurang lebih hanya Rp10 miliar.

Berdasarkan data MCW, pada 2013, Pemerintah Kota Malang menganggarkan pendapatan retribusi parkir senilai Rp2,3 miliar, naik menjadi Rp2,4 miliar pada 2014, dan menjadi Rp3,3 miliar pada 2015. Kemudian, pada 2016 pendapatan dari sektor tersebut dinaikkan menjadi Rp6 miliar, dan pada 2018 ditargetkan sebesar Rp7,5 miliar.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Sutiaji
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA