1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pelaku trafficking di Malang palsukan usia dan jerat korban dengan utang

Pelaku perdagangan orang (trafficking) di Kabupaten Malang ditangkap karena memalsukan usia korbannya yang bekerja di karaoke.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 05 Juni 2018 19:37

Merdeka.com, Malang - Pelaku perdagangan orang (trafficking) di Kabupaten Malang sengaja memalsukan data usia calon korbannya. Padahal korban masih berusia anak-anak yang belum diperbolehkan bekerja, apalagi di lingkungan berbahaya seperti tempat karaoke.

"Anak-anak ini sebenarnya di bawah umur tetapi dibuatkan KTP, sampai di Papua dipekerjakan di tempat karaoke. Tapi diarahkan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), tetapi menolak dan lari," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (4/6).

Awalnya, Polres Malang menangkap dua perempuan sebagai mantan majikan yang mempekerjakan korban, Sumarmi dan Sumiati, sebagai rekrutmen korban dari kampung halamannya. Masing-masing sebagai warga Kecamatan Sumber Manjing Wetan dan Dampit, Kabupaten Malang.

Korban dijanjikan pekerjaan di Boven Digoel, Papua dengan gaji Rp 120 ribu per jam. Korban yang terus dirayu akhirnya dijemput dari rumahnya di Malang.

Namun belakangan ternyata korban dipekerjakan di sebuah karaoke yang ujung-ujungnya diminta melayani pria hidung bilang. Korban pun menolak mengikuti perintah pelaku dan memilih kabur.

Lantaran menolak, korban tidak dibayar dan justru dijerat dengan modus utang. Korban diharuskan membayar Rp 13 juta, dengan alasan sebagai ganti rugi biaya yang sudah dikeluarkan majikannya.

"Tetapi korban tidak pernah digaji, justru dijerat utang. Disuruh membayar Rp 13 juta, katanya sesuai dengan kontrak. Mungkin ongkos rekrutmen, ongkos pesawat dan akomodasi selama di sana," katanya.

Yade juga mengatakan, modus janji gaji besar, jeratan utang dan pemalsuan dokumen kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan korban dijanjikan gaji Rp 120 per jam untuk mau diajak majikannya.

"Itu biasa modus pelaku TPPO. Sementara kasusnya kita kembangkan terus," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

Sementara pengakuan pelaku, korban ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 70 per jam. Korban sudah diberitahu kalau akan bekerja sebagai karyawan karaoke.

"Kerja di karaoke mau nggak? Saya bilangnya karaoke. Gajinya Rp 70 ribu per jam," katanya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA