Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta seluruh wali kota di 34 provinsi, segera menerbitkan Perda tentang pembentukan organisasi masyarakat.
Merdeka.com, Malang - Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta seluruh wali kota di 34 provinsi, segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi masyarakat. Ia menilai, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok, untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.
"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuhkan kewaspadaan bersama," kata Tjahjo Kumolo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XII di Kota Malang, Rabu (19/7), seperti dikutip Antara.
Segala bentuk organisasi masyarakat yang berideologi menentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang. Untuk itu, lanjut Tjahjo, dibutuhkan sebuah peraturan yang akan menjadi frame bagi pengawasan pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan di daerah.
"Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," katanya.
Dalam konteks itu semua, dalam upaya membentuk peraturan daerah itu, diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada.
Tjahjo meminta, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus dilibatkan dalam segala bentuk komunikasi di daerah untuk bersama-sama melawan semua bentuk upaya menghadirkan ideologi lain di daerah masing-masing.
Dia menambahkan, pemerintahan itu harus dimaknai sebagai sebuah kesatuan yang utuh. Pemerintahan itu mulai dari Presiden sampai ke kepala desa. Pemerintah daerah itu mulai dari gubernur sampai kepala desa. Termasuk di dalamnya ada TNI dengan tiga matranya, kepolisian serta kejaksaan. Karena itu sinergitasnya harus dijaga.
"Koordinasi lintas sektor harus terus dilakukan untuk satu kepentingan memberangus segala bentuk terorisme dan radikalisme di daerah," pungkasnya.
Perlu diketahui, Rakernas Apeksi sendiri akan berlangsung 18-20 Juli dengan serangkaian kegiatan yang melibatkan ribuan delegasi. Rakornas Apeksi juga diisi Pawai Budaya di Depan Gedung Perpustakaan Umum Jalan Ijen, Rabu (19/7), City Expo 2017 di Stadion Gajayana dan penanaman pohon khas daerah di Kamis (20/7). Sementara sidang pleno dipusatkan di Ball Room Hotel Savana.