1. MALANG
  2. KABAR MALANG

BP2D imbau pelaku usaha di Kota Malang agar taat bayar pajak

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau para pelaku usaha agar taat dalam membayar pajak.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Sabtu, 03 November 2018 10:49

Merdeka.com, Malang - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau para pelaku usaha agar taat dalam membayar pajak. Dilansir dari Antara, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan Operasi Gabungan Sadar Pajak terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan bahwa, dari operasi gabungan yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, setidaknya bisa menyelamatkan uang kas daerah senilai kurang lebih ratusan juta rupiah.

"Ada total kurang lebih ratusan juta rupiah yang dalam operasi gabungan ini diselamatkan," kata Ade.

Dalam operasi gabungan tersebut, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi usaha yang menunggak pajak. Beberapa diantaranya adalah, rumah kos, toko modern, reklame, dan hotel.

Salah satu hotel yang menjadi sasaran tersebut, menunggak pajak hotel kurang lebih mencapai Rp230 juta dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sebesar Rp45 juta. Di hotel tersebut, Tim Operasi Gabungan meminta pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

Tercatat, ada sebanyak 1.125 wajib pajak untuk pajak daerah jenis pajak hotel tersebut, yang terdiri dari 80 wajib pajak perhotelan, 77 wajib pajak dari kelompok guest house, dan 995 wajib pajak dari kelompok rumah kos.

"Ini pembelajaran kepada pelaku usaha, langkah persuasif," jelas Ade.

Pada 2018, BP2D menargetkan pendapatan sebesar Rp375 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Namun, target tersebut dinaikkan menjadi Rp415 miliar pada Perubahan APBD Kota Malang 2018. Sementara untuk target pajak hotel, ditargetkan sebesar Rp44 miliar.

Pajak Hotel Kota Malang menyumbang 23 persen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kelompok pajak daerah. Pada 2017, Pajak Hotel menyumbang Rp43,2 miliar ke pendapatan pajak daerah yang kemudian disetorkan ke PAD.

Menurut Ade, setelah Operasi Gabungan yang dilakukan, pihaknya akan melihat perkembangan di lapangan terkait pelunasan pajak tersebut. Jika pelaku usaha tersebut masih belum membayar tunggakan pajak, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bisa dipidanakan, ada juga yang ditutup. Nanti kita lihat perkembangannya, tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kota Malang
  2. BP2D
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA